JAKARTA, - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk, Alwin Albar, terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah.Permohonan ini tercatat dengan nomor perkara 11179 K/PID.SUS/2025 dan telah diputus pada Rabu .“Amar Putusan, Tolak,” sebagaimana dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung pada Senin .Majelis hakim yang mengadili perkara, Prim Haryadi selaku ketua majelis dengan hakim anggotanya, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yanto, juga menganulir perintah putusan banding untuk membuka blokir pada rekening terdakwa.Baca juga: Eks Direktur PT Timah Ajukan Kasasi dalam Kasus Korupsi Rp 271 Triliun“Menolak permohonan kasasi penuntut umum dengan perbaikan status barang bukti menghapus amar ke-3 putusan Pengadilan Tinggi untuk perintah buka blokir,” lanjut amar.Artinya, rekening milik Alwin dan atas nama orang lain masih diblokir karena diyakini berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukannya.Pada pengadilan tingkat pertama, Alwin divonis 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 750 juta subsider enam bulan penjara.Dalam perkara ini, Alwin dan terdakwa lainnya disebut menyepakati harga sewa pengolahan timah sebesar 4.000 dollar AS per ton untuk PT Refined Bangka Tin (RBT) dan 3.700 dollar AS per ton untuk empat smelter swasta tanpa kajian kelayakan yang memadai.Kerja sama ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,2 triliun.Baca juga: 6 Smelter Milik Terdakwa Kasus Korupsi Diserahkan ke PT Timah, Punya Siapa Saja?Selain itu, Alwin bersama pihak lain juga disebut terlibat dalam penerbitan surat perintah kerja (SPK) yang digunakan untuk melegalkan pembelian bijih timah dari penambang ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.Tindakan ini disebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 26,6 triliun dan kerusakan lingkungan senilai Rp 271 triliun.Setelah dijatuhkan vonis di tingkat pertama, Alwin mengajukan banding.Lalu, pada Selasa, 24 Juni 2025, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding dari penuntut umum dan terdakwa.Majelis hakim tinggi pun mengubah vonis dari pengadilan tingkat pertama menjadi 12 tahun penjara.“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 750.000.000, subsider 6 bulan penjara,” sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakpus, Senin pagi.Dalam putusan banding, hakim tidak menjatuhkan pidana pengganti kepada Alwin.
(prf/ega)
MA Tolak Kasasi Eks Direktur PT Timah Alwin Albar Kasus Korupsi Rp 271 T
2026-01-12 06:23:43
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:33
| 2026-01-12 06:13
| 2026-01-12 05:54
| 2026-01-12 05:08
| 2026-01-12 04:41










































