KUHAP Baru, Pasal Penyitaan Tanpa Izin Pengadilan Picu Perdebatan

2026-01-12 06:13:52
KUHAP Baru, Pasal Penyitaan Tanpa Izin Pengadilan Picu Perdebatan
JAKARTA, - Pasal soal penyitaan dalam KUHAP terbaru memicu perdebatan antara Koalisi Masyarakat Sipil dan pihak DPR.Pasal soal penyitaan dalam KUHP termutakhir itu ada di sejumlah pasal, termasuk pada Bagian Keenam soal Penyitaan. Berikut adalah sebagian pasalnya:Pasal 44Dalam hal Penyidik melakukan Penyitaan, Penyidik terlebih dahulu menunjukkan tanda pengenalnya dan surat izin Penyitaan dari ketua pengadilan negeri kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda tersebut.Pasal 119(1) Sebelum melakukan Penyitaan, Penyidik mengajukan permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri tempat keberadaan benda tersebut.(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat informasi lengkap mengenai benda yang akan disita minimal meliputi:a. jenis;b. jumlah dan nilai barang;c. lokasi; dand. alasan penyitaan.(3) Ketua pengadilan negeri wajib meneliti secara cermat permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak permohonan izin diajukan.(4) Ketua pengadilan negeri dapat meminta informasi tambahandari Penyidik mengenai benda yang akan disita sebagaimanadimaksud pada ayat (2).(5) Ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib mengeluarkan penetapan persetujuan atau penolakan.Pasal 120(1) Dalam keadaan mendesak, Penyidik dapat melakukan Penyitaan tanpa izin ketua pengadilan negeri hanya atas benda bergerak dan untuk itu dalam jangka waktu palinglama 5 (lima) hari kerja wajib meminta persetujuan kepada ketua pengadilan negeri.(2) Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:a. letak geografis yang susah dijangkau;b. Tertangkap Tangan;c. Tersangka berpotensi berupaya merusak danmenghilangkan barang bukti secara nyata;d. benda atau aset tersebut mudah dipindahkan;e. adanya ancaman serius terhadap keamanan nasional atau nyawa seseorang yang memerlukan tindakan segera; dan/atauf. situasi berdasarkan penilaian Penyidik.(3) Ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak Penyidik meminta persetujuan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengeluarkan penetapan persetujuan atau penolakan.Baca juga: KUHAP Baru, Pasal Pemblokiran Jadi Polemik Pihak DPR vs Koalisi Sipil


(prf/ega)