PALEMBANG, - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik selama perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).Larangan ini disampaikan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Setda Sumatera Selatan, Apriyadi.Apriyadi menegaskan, mobil dinas hanya diperbolehkan digunakan untuk keperluan dinas."Secara etika, ASN tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi di luar kedinasan. Apalagi sampai keluar daerah," ujar Apriyadi pada Senin .Baca juga: Live TikTok Judi Ikan Cupang, Pasangan Suami-Istri Ditangkap Polda SumselLebih lanjut, Apriyadi menjelaskan, penggunaan mobil dinas harus bertanggung jawab, mengingat seluruh biaya perjalanan dibiayai oleh uang rakyat.Untuk mencegah penyalahgunaan, ia meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengawasi pegawai mereka masing-masing, meskipun aturan resmi belum dikeluarkan."Belum ada (surat edaran) terkait hal ini. Namun nanti akan dilihat urgensinya seperti apa. Karena fasilitas negara seperti mobil dinas dibiayai dari uang rakyat sehingga penggunaannya harus bertanggung jawab dan sesuai aturan," tambahnya.Meskipun ada larangan tersebut, Apriyadi menyatakan, mobil dinas masih bisa digunakan untuk kepentingan kedinasan di dalam provinsi."Tapi, kalau kawan-kawan ini melakukan perjalanan dinas menggunakan mobil dinas di dalam wilayah hukum Provinsi Sumsel, menurut saya masih dimungkinkan," pungkasnya.
(prf/ega)
Pemprov Sumsel Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk mudik Nataru
2026-01-11 23:37:51
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 23:43
| 2026-01-11 23:14
| 2026-01-11 22:26
| 2026-01-11 22:25
| 2026-01-11 21:50










































