Kronologi Penangkapan Resbob, Streamer yang Sempat Diburu di 3 Provinsi

2026-01-11 23:25:52
Kronologi Penangkapan Resbob, Streamer yang Sempat Diburu di 3 Provinsi
 - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat berhasil menangkap streamer Resbob alias AF pada Senin .Penangkapan dilakukan saat yang bersangkutan bersembunyi di sebuah desa di wilayah Semarang, Jawa Tengah, usai sempat berpindah-pindah kota untuk menghindari kejaran polisi.Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat Kombes Pol Resza Ramadianshah mengatakan, AF tidak ditangkap di rumah, melainkan di lokasi persembunyiannya.“Ditangkap di daerah desa, bukan di rumah. Yang bersangkutan bersembunyi dan berupaya menghindari petugas,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Senin.Resbob ditetapkan sebagai tersangka atas konten siaran langsung di kanal YouTube miliknya yang diduga mengandung ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda dan kelompok suporter Viking.“Dalam konten video saat streaming di YouTube, yang bersangkutan mengucapkan ujaran kebencian yang mengarah pada suku tertentu,” kata Resza.Merespons keresahan masyarakat, sejumlah pihak menempuh jalur hukum. Pada 11 Desember 2025, seorang pelapor bernama Ferdy Rizky Adilya melayangkan laporan resmi dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat.Baca juga: Perjalanan Kasus Streamer Resbob: Hina Viking dan Sunda, Sembunyi, lalu Ditangkap di SemarangKepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, penyidik bergerak cepat setelah laporan diterima dengan melakukan pemetaan dan penelusuran digital terhadap akun milik pelaku.“Kami melakukan profiling terhadap akun pelaku hate speech terhadap Viking dan warga Jawa Barat, kemudian memulai tahap penyelidikan,” ujarnya.Namun, proses pengejaran tidak berlangsung mudah. Polisi sempat melacak pergerakan Resbob ke sejumlah wilayah di Pulau Jawa.Polisi pertama kali mendatangi kediaman orang tua Resbob di Jakarta.Selanjutnya, pelacakan berlanjut ke dua lokasi di Jawa Timur, yakni Surabaya dan Pasuruan, tempat polisi menemui kekasih Resbob.Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa Resbob kembali bergerak ke arah barat menuju wilayah Jawa Tengah. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. “Yang bersangkutan berpindah-pindah kota, mulai dari Surabaya, kemudian Surakarta, dan terakhir berhasil kami amankan di Semarang,” ujar Resza dikutip dari Antara.Dalam video penangkapan yang beredar, tim Ditres Siber Polda Jabar terlihat mengamankan Resbob alias AF yang mengenakan sweater hoodie abu-abu dengan tangan diborgol.Setelah ditangkap, Resbob langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan awal.Baca juga: Pakar Jelaskan Kenapa Bos Terra Drone Langsung Tersangka, tapi Kasus Ponpes Al Khoziny BelumSelanjutnya, ia akan diboyong ke Bandung guna menjalani penyidikan lanjutan di Markas Polda Jawa Barat.Atas perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi elektronik yang bermuatan hasutan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."Ancaman pidana maksimal enam tahun penjara," kata Resza.


(prf/ega)