Jakarta- Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi memecat Inspektur Polisi Dua I Gde Aris Chandra Widianto dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dia merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi."Untuk Ipda Aris, sudah dipecat, kemarin sudah di-PTDH dalam upacara di Polda NTB," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat di Mataram, Minggu .Polda NTB telah menjatuhkan sanksi pelanggaran etik terhadap Aris yang sebelumnya bertugas pada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB. Tak terima disanksi, Ipda Aris mengajukan banding.Advertisement"Bandingnya ditolak dan Aris kini bukan lagi anggota Polri," ujarnya.Sementara Kompol I Made Yogi Purusa Utama yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut masih menjalani proses banding atas sanksi etik yang dijatuhkan. Upaya hukum ini ditangani Divisi Propam Mabes Polri karena statusnya sebagai perwira menengah."Informasinya sekarang masih disiapkan perangkat bandingnya di Propam Mabes Polri," ucap dia, dilansir Antara.
(prf/ega)
Polda NTB Pecat Ipda Aris dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan
2026-01-12 05:53:51
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:48
| 2026-01-12 06:44
| 2026-01-12 05:28
| 2026-01-12 05:07
| 2026-01-12 04:26










































