BANDUNG, — Banjir yang melanda kawasan Bandung Selatan dalam beberapa hari terakhir kembali menyoroti persoalan klasik tata kelola wilayah yang belum teratasi.Meski dokumen perencanaan ruang dinilai lengkap, lemahnya implementasi serta tarik-menarik kewenangan antar level pemerintahan membuat masalah banjir di wilayah seperti Bojongsoang, Baleendah, dan Dayeuhkolot terus berulang setiap tahun.Baca juga: Kisah Aris Tiap Pagi Menembus Banjir Bandung ke Pabrik demi NafkahFrans Ari Prasetyo, pengamat tata kota dari Institut Teknologi Bandung (ITB), menegaskan bahwa penanganan Bandung Selatan seharusnya tidak dilihat secara parsial.Ia menyarankan agar penanganan dimulai dari skala perencanaan Kabupaten Bandung secara menyeluruh."Secara dokumen, Kabupaten Bandung sebenarnya sudah cukup lengkap. RTRW sudah diperbarui, lalu diperkuat dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di sejumlah kawasan pengembangan seperti Cicalengka, Nagreg, dan Rancaekek dengan periode yang sama," ujarnya dalam konfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu .Meskipun ada dokumen perencanaan yang lengkap, Frans mengingatkan, hal tersebut tidak menjamin efektivitas penanganan banjir.Salah satu persoalan krusial adalah perlunya menyelaraskan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bandung dengan RTRW Provinsi Jawa Barat yang juga mengalami perubahan periode, dari 2009–2029 menjadi 2022–2042."Bandung Selatan ini proyek lintas kewenangan. Tidak bisa hanya dilihat sebagai urusan kabupaten, karena menyangkut kepentingan dan kewenangan provinsi," tambahnya.Baca juga: Korban Banjir Bandung Barat Menanti Janji Dedi Mulyadi, Relokasi Permukiman Belum Juga MewujudANTARA FOTO/Novrian Arbi Warga menggunakan perahu dan delman untuk melintasi banjir di Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu . Sedikitnya tiga kecamatan yakni Bojongsoang, Baleendah dan Dayeuhkolot di kawasan Bandung selatan tersebut kembali terendam banjir setinggi 30 cm hingga 150 cm akibat luapan Sungai Citarum setelah curah hujan tinggi. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/aww.Frans menjelaskan, kompleksitas persoalan semakin meningkat karena kawasan Bandung Selatan terletak di sekitar hamparan Sungai Citarum, sungai strategis nasional yang melintasi sedikitnya lima kabupaten/kota.Penanganan wilayah sungai tersebut tunduk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang kewenangannya berada pada tingkat nasional dan provinsi.Di sisi lain, wacana relokasi warga serta penghentian izin pembangunan perumahan di kawasan rawan banjir juga bersinggungan langsung dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman."Regulasinya sangat banyak dan saling terkait, bahkan sering kali saling menegangkan," ungkapnya.Menurut Frans, tumpang tindih regulasi tersebut sering memunculkan persoalan kewenangan.Pemerintah daerah, provinsi, dan pusat sering kali berada dalam posisi tarik-menarik, terutama terkait tanggung jawab dan beban anggaran.
(prf/ega)
Pengamat ITB: Tata Ruang Bandung Selatan Kuat di Atas Kertas, Lemah Diimplementasi
2026-01-12 03:45:43
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:21
| 2026-01-12 03:49
| 2026-01-12 03:40
| 2026-01-12 03:20
| 2026-01-12 02:05










































