Kakek 60 Tahun Ditahan karena Cabuli Bocah 5 Tahun di Manokwari

2026-01-12 06:00:31
Kakek 60 Tahun Ditahan karena Cabuli Bocah 5 Tahun di Manokwari
MANOKWARI, - Polsek Masni menahan seorang kakek berinisial JL (60), karena melakukan perbuatan cabul terhadap bocah 5 Tahun di satuan Pemukiman SP-7 Distrik Masni Kabupaten Manokwari, Papua Barat.Pria yang sempat bekerja sebagai tukang gali kubur di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Masni itu diketahui melakukan perbuatan kejinya itu sekitar Bulan November 2025 dan baru diketahui oleh keluarga korban.Kapolsek Masni Ipda Jajang Sudrajat mengatakan, perbuatan JL dilaporkan oleh keluarga korban."Kita langsung tahan JL hari ini di Sel Polsek Masni," kata Ipda Jajang, Senin .Baca juga: Rekan Guru Bela Mansur yang Divonis 5 Tahun Penjara: Kami Tak Yakin Dia Lakukan PencabulanPerbuatan keji JL baru diketahui setelah korban mengeluh sakit dibagian organ vitalnya."Korban mengeluh sakit, saat ditanya oleh keluarga dia mengakui perbuatannya Pelaku terhadap dirinya," kata Kapolsek.Menurut Jajang, pelaku adalah tetangga dari korban. Sementara korban diketahui tinggal bersama neneknya setelah kedua orang tuanya berpisah."Mereka bertetangga, dari pengakuan pelaku dia bawa korban ke kamar mandi lalu melakukan perbuatan-perbuatan bejatnya," ujar Jajang.Menurut Jajang, tim Komnas perlindungan perempuan dan anak tengah melakukan pendampingan terhadap korban yang diduga mengalami trauma berat."Kami sudah menahan pelaku dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan," katanya.Atas perbuatannya, pelaku JL terancam dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Terhadap Anak.Baca juga: Kakak Tiri Ditangkap Usai 20 Kali Setubuhi Adiknya di Magetan, 2 Kali Jadi Korban


(prf/ega)