Lengkap, Daftar Tanggal Merah, Cuti Bersama, dan Long Weekend Desember 2025, Libur Bisa 4 Hari

2026-01-12 03:57:54
Lengkap, Daftar Tanggal Merah, Cuti Bersama, dan Long Weekend Desember 2025, Libur Bisa 4 Hari
- Masyarakat perlu mengetahui daftar hari libur nasional atau tanggal merah, cuti bersama, dan hari peringatan sepanjang Desember 2025.Pasalnya, ada beberapa tanggal yang dapat dimanfaatkan untuk beristirahat dari aktivitas harian atau berkumpul bersama keluarga menjelang akhir tahun.Pemerintah telah menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama Desember 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri pada Senin .Surat tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Plt Menteri Ketenagakerjaan Airlangga Hartarto, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.Baca juga: Kalender Desember 2025: Cek Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Peringatan PentingnyaBerdasarkan SKB 3 Menteri, hanya ada satu tanggal merah pada Desember 2025.Tanggal merah tersebut jatuh di akhir bulan dan bertepatan dengan perayaan akhir tahun.Pemerintah menetapkan Kamis, 25 Desember sebagai hari libur nasional untuk memperingati kelahiran Yesus Kristus atau Hari Natal.Selain itu, tidak ada tanggal merah lain pada awal hingga pertengahan Desember 2025.Hari Rabu, 31 Desember yang bertepatan dengan malam pergantian tahun juga tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional.Baca juga: BLT Kesra 2025 Cair Oktober–Desember, Begini Cara Cek PenerimaSeperti daftar tanggal merah, pemerintah hanya menetapkan satu hari untuk cuti bersama.Cuti bersama jatuh pada Jumat, 26 Desember 2025 untuk merayakan Hari Raya Natal.Pemerintah telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur cuti bersama bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) tahun 2025.Berdasarkan beleid tersebut, ASN mendapat jatah cuti bersama sebanyak tujuh kali, salah satunya pada tanggal 26 Desember 2025.Keppres Nomor 2 Tahun 2025 mengatur bahwa cuti bersama tidak mengurangi cuti tahunan pegawai ASN.Sementara itu, ketentuan cuti bersama bagi karyawan swasta diatur dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan.


(prf/ega)