Tak Bisa Jalan usai Jadi Tersangka Korupsi, Karyawan Tambang di Kalteng Dibawa Pakai Kursi Roda

2026-01-12 22:56:22
Tak Bisa Jalan usai Jadi Tersangka Korupsi, Karyawan Tambang di Kalteng Dibawa Pakai Kursi Roda
PALANGKA RAYA, – Seorang karyawan perusahaan tambang zirkon PT Investasi Mandiri di Kalimantan Tengah (Kalteng) berinisial ETS syok setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng.ETS bahkan harus dibawa menggunakan kursi roda menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Kejati Kalteng, Palangka Raya, Senin malam.ETS menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan zirkon di Kalteng yang merugikan negara sebesar Rp 1,3 triliun.Selain ETS, penyidik juga menetapkan Kepala Dinas ESDM Kalteng berinisial VC, Direktur PT Investasi Mandiri berinisial HS, serta ASN Dinas ESDM Kalteng berinisial IH sebagai tersangka.Baca juga: Kadis ESDM Kalteng Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tambang Zirkon, Rugikan Negara Rp 1,3 TriliunETS diperiksa sekitar delapan jam sebagai saksi. Setelah penyidik menilai adanya kecukupan alat bukti, statusnya dinaikkan menjadi tersangka.Usai penetapan tersebut, ETS dilaporkan mengalami syok dan tidak mampu berjalan sendiri menuju mobil tahanan.Ia kemudian dibawa menggunakan kursi roda sambil mengenakan rompi tahanan dan borgol.Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menjelaskan ETS merupakan karyawati yang menjadi orang kepercayaan Direktur PT Investasi Mandiri, HS.“Tersangka ETS diduga turut serta melakukan penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya baik domestik maupun luar negeri yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Wahyudi dalam konferensi pers, Senin malam.Baca juga: Lima Perusahaan Tambang di Sumbar Disegel, Ini Daftar PelanggarannyaIa menambahkan, ETS juga diduga memberikan sesuatu kepada pegawai negeri terkait penerbitan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta penerbitan pertimbangan teknis perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Investasi Mandiri.Wahyudi menegaskan, sebelum dilakukan penahanan, penyidik telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap ETS.Hasilnya, dokter menyatakan kondisi tersangka masih dalam keadaan sehat.“Memang yang bersangkutan punya riwayat asam lambung, tapi sudah dicek tensi juga dan masih dalam batas normal. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Rutan Perempuan, di mana petugas kedokteran di sana juga sudah ada,” jelasnya.Baca juga: Imbas Bentrok dengan TNI di Tambang Emas Ketapang, 29 WNA China Diamankan ImigrasiIa pun membenarkan kondisi syok yang dialami ETS usai ditetapkan sebagai tersangka.“Iya, mungkin syok (juga), karena punya riwayat asam lambung, kan,” ujarnya.


(prf/ega)