Polisi Ungkap Tindakan Bejat Ayah Tiri Cabuli Anak di Jaktim Selama 2 Tahun

2026-01-13 06:08:52
Polisi Ungkap Tindakan Bejat Ayah Tiri Cabuli Anak di Jaktim Selama 2 Tahun
Jakarta - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) mengungkap kasus seorang ayah tiri yang merupakan residivis melakukan perbuatan cabul terhadap anak usia delapan tahun di Cipinang Melayu sejak 2024."Perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi di Cipinang Melayu. Waktu kejadian 2024 sampai November 2025. Ayah tiri yang menjadi tersangka ini sudah residivis yang kedua kali," kata Kepala Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini di Jakarta, Selasa.Korban yang merupakan seorang anak perempuan berinisial SBA (8) baru berani menceritakan kejadian tersebut pada Desember 2025.Advertisement"Perbuatan cabul ini terjadi berulang sejak 2024 sampai November 2025. Lokasi kejadian beberapa kali berganti, namun kembali lagi di kawasan Makasar, Jakarta Timur," ujar SriDia menjelaskan tersangka AT kerap melakukan tindakan cabul dengan modus memperlihatkan adegan syur kepada korban. Dari situ, pelaku mulai melakukan tindakan yang lebih jauh."Korban sering dicabuli dan tindakan lainnya. Ini berlangsung cukup lama sampai akhirnya korban berani bicara," jelas Sri.Korban mengungkapkan kejadian tersebut setelah mengalami tekanan psikologis berkepanjangan dan baru bisa bercerita kepada pihak keluarga, yang kemudian melapor ke polisiDalam pemeriksaan, polisi menemukan AT merupakan residivis dua kali kasus pencabulan terhadap anak.Menurut Sri, kondisi itu seharusnya menjadi perhatian bagi para orang tua ketika mengambil keputusan untuk menikah lagi atau membawa orang asing ke dalam kehidupan anak."Pelaku ini residivis dua kali, seluruh badannya dipenuhi tato. Ini luar biasa. Saya mengajak orang tua untuk berpikir seribu kali sebelum mengambil keputusan menikah lagi. Cinta boleh, tapi jangan membabi buta hingga anak menjadi korban," tegas Sri. 


(prf/ega)