Kementerian P2MI Nyatakan Butuh Polisi Aktif untuk Tindak Perdagangan Orang

2026-02-02 23:33:01
Kementerian P2MI Nyatakan Butuh Polisi Aktif untuk Tindak Perdagangan Orang
JAKARTA, - Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Dzulfikar Ahmad Tawalla, menilai keberadaan polisi di kementeriannya penting untuk menangani tindak pidana perdagangan orang (TPPO)."Kementerian P2MI membutuhkan penegakan hukum (Polri). Pelibatan Polri merupakan kebutuhan strategis mengingat kompleksitas persoalan migran ilegal dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," kata Dzulfikar dalam siaran pers Kementerian P2MI di Jakarta, dilansir ANTARA, Jumat .Baca juga: Melihat Respons Kapolri hingga Menteri-menteri Usai MK Larang Polisi Isi Jabatan SipilPihaknya dan Polri telah menyepakati pembentukan desk khusus untuk menangani pekerja migran ilegal dan TPPO guna mempercepat proses penanganan melalui koordinasi langsung."Dengan polisi aktif di struktur Kemen-P2MI, penegakan hukum TPPO dapat lebih cepat dan efisien serta memperkuat pencegahan pengiriman PMI ilegal," katanya.Dzulfikar menilai pengalaman polisi dalam investigasi, intelijen, dan kerja operasional hukum sangat relevan dengan permasalahan migran ilegal dan eksploitasi.Baca juga: Hormati Putusan MK, Polri Tarik Argo Yuwono dari Kementerian UMKMSementara itu, Kemen-P2MI memiliki keterbatasan sumber daya manusia (SDM), anggaran, dan kewenangan penegakan hukum.Menurut Dzulfikar, salah satu direktorat baru di Kemen-P2MI saat ini diisi oleh perwira tinggi Polri, yaitu direktur siber, yang telah menunjukkan hasil jelas dan konkret."Sejauh ini sudah berhasil melakukan patroli siber dan melakukan take down 1.200 postingan media sosial hasil koordinasi dengan berbagai pihak," katanya.MK telah mengetok putusan melarang polisi aktif menjabat di luar institusi Polri.MK telah mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri."Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis .Baca juga: DPD RI Lantik Irjen Polisi Muhammad Iqbal Jadi SekjenHakim konstitusi Ridwan Mansyur berpandangan, frasa "mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian" adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil.Rumusan tersebut adalah rumusan norma yang expressis verbis yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain.Sementara itu, frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud.Terlebih, adanya frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" telah mengaburkan substansi frasa "setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian" dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002.Menurutnya, hal tersebut berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian; dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.


(prf/ega)

Berita Lainnya

Berita Terpopuler

#3

Angkringan Balap Paseban viral karena keragaman menu dan suasananya yang selalu ramai.Menu andalan berupa nasi kucing dengan pilihan lauk seperti tempe, sambal usus, sambal teri, hingga ayam geprek menjadi favorit pengunjung.Harga yang ditawarkan relatif terjangkau, berkisar Rp 3.000 hingga Rp 4.000 per item. Angkringan ini buka mulai pukul 16.00 hingga 22.00 WIB.Tingginya minat pengunjung membuat antrean kerap terbentuk bahkan sebelum jam buka. Datang lebih awal menjadi strategi utama untuk mendapatkan tempat duduk dan pilihan menu yang masih lengkap.Mangut Lele Mbah Marto menjadi representasi kuliner tradisional Yogyakarta yang bertahan di tengah tren kekinian.Warung ini dikenal dengan konsep pawon atau dapur tradisional yang bisa disaksikan langsung oleh pengunjung.Kompas.com/Silvita Agmasari Mangut lele yang dijual di warung Mbah Marto, Bantul, Yogyakarta.Lele yang digunakan tidak digoreng, melainkan diasap terlebih dahulu dengan tusukan pelepah daun kelapa sebelum dimasak menjadi mangut.Metode pengasapan ini menghasilkan aroma khas dengan cita rasa manis dan gurih yang kuat. Mangut lele disajikan dengan kuah santan pedas yang menjadi ciri khas masakan tradisional Jawa.Baca juga: Itinerary Kulineran Serba Legendaris di Yogyakarta Bujet Rp 150.000Mangut Lele Mbah Marto berlokasi di Jalan Sewon Indah, Ngireng-ireng, Panggungharjo, Sewon, Bantul.Warung ini buka mulai pukul 10.00 hingga 20.00 WIB. Harga mangut lele dibanderol sekitar Rp 25.000 per porsi. Karena peminatnya tinggi, pengunjung disarankan datang lebih awal agar tidak kehabisan.Bagi pencinta kuliner pagi, Sate Koyor Yu Ira menjadi tujuan wajib. Warung sederhana ini telah dikenal sejak puluhan tahun lalu dan berlokasi di kawasan Pasar Ngasem, pusat aktivitas warga sejak dini hari.Tribun Jogja/Hamim Thohari Sate koyorMenu andalannya adalah sate koyor, bagian urat sapi yang diolah hingga empuk dan kaya rasa.Harga sate koyor dibanderol mulai Rp 10.000, menjadikannya pilihan terjangkau bagi pengunjung pasar maupun wisatawan.Warung Yu Ira buka mulai pukul 05.00 hingga 15.00 WIB. Waktu paling ramai terjadi pada pagi hari, seiring aktivitas pasar yang padat.Datang sebelum pukul 09.00 WIB menjadi waktu ideal untuk menikmati menu favorit tanpa harus menunggu lama.

| 2026-02-02 22:51