INFOGRAFIK: Hoaks Berupa Tautan untuk Dapat Insentif Guru Honorer dan Non-ASN

2026-01-14 16:36:59
INFOGRAFIK: Hoaks Berupa Tautan untuk Dapat Insentif Guru Honorer dan Non-ASN
- Di media sosial beredar unggahan disertai tautan yang diklaim akses untuk mencairkan insentif RP 2,1 juta bagi guru non-aparatur sipil negara, guru honorer, dan pegawai bantuan.Narasi ini beredar di medsos pada pertengahan November 2025.Namun, unggahan itu dipastikan menyebarkan informasi keliru. Konten itu hoaks dan terindikasi sebagai modus penipuan.Pemerintah memang memberikan insentif kepada guru non-ASN dan pendidik nonformal. Insentif yang diberikan sekitar Rp 300.000 per bulan.Bantuan itu dirapel dalam satu kali transfer sebesar Rp 2,1 juta untuk tujuh bulan ke depan. Ada 341.248 guru yang mendapatkan bantuan dalam program ini.Ada juga bantuan subsidi upah yang diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan yang dirapel satu kali transfer sebesar Rp 600.000 untuk dua bulan. Penerima bantuan ini adalah 253.407 pendidik nonformal.Nama para penerima bantuan bisa dicek di laman resmi Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.Tidak ada pencairan insentif hingga Rp 2,1 juta sebagaimana yang ditulis dalam unggahan. Unggahan juga tidak mengarah ke situs resmi pemerintah atau kementerian.Tautan diarahkan pada situs yang meminta data pribadi seperti nama lengkap dan nomor Telegram. Awas, ini merupakan modus phishing atau pencurian data pribadi.Jangan serahkan data pribadi apa pun ke situs yang berjanji memberikan hadiah atau penawaran menarik lain.Simak penjelasannya dalam infografik berikut ini:A post shared by Cek Fakta Kompascom (@cekfakta.kompascom)


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-14 14:33