Pimpinan Komisi XI Nilai Momen Redenominasi Rupiah Purbaya Tepat

2026-01-16 12:24:54
Pimpinan Komisi XI Nilai Momen Redenominasi Rupiah Purbaya Tepat
JAKARTA, - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi H. Amro menilai, rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan redenominasi rupiah digulirkan pada waktu yang tepat.Fauzi mengatakan, redenominasi tidak mengubah mata nilai uang, melainkan hanya menyederhanakan pecahan rupiah demi efisiensi sistem pembayaran dan transaksi yang lebih sederhana.“Rencana tersebut tepat selama dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan komunikasi publik yang baik,” kata Fauzi saat dihubungi Kompas.com, Minggu .Baca juga: Redenominasi Rupiah: Risiko Psikologis dan Tantangan PublikPolitikus Partai Nasdem itu memandang, kondisi saat ini menjadi momentum yang cukup tepat untuk melakukan redenominasi rupiah.Hal itu dilihat dari sejumlah indikator seperti, kondisi makro ekonomi Indonesia relatif stabil, inflasi rendah, pertumbuhan ekonomi terjaga, nilai tukar yang terkendali, dan sistem pembayaran digital yang meluas.“Kondisi-kondisi itu menjadi prasyarat penting agar redenominasi berjalan mulus tanpa menimbulkan keresahan,” tutur Fauzi.Meski demikian, untuk melakukan redenominasi itu pemerintah tetap harus melakukan persiapan seperti, melakukan sosialisasi perubahan pecahan uang secara besar-besaran, penyesuaian sistem akuntansi.Kemudian, pembaruan aplikasi perbankan, mesin Electronic Data Capture (EDC), kasir ritel, hingga perangkat percetakan uang baru.“Semua harus sinkron,” tuturnya.Baca juga: Kemenkeu Masukkan Redenominasi Rupiah ke Rencana Strategis 5 TahunSebelumnya, rencana pemerintah melakukan redenominasi rupiah yang sudah bergulir bertahun-tahun kini semakin terlihat jelas.Rencana itu dituangkan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi).Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029 mentargetkan RUU Redenominasi selesai pada 2027."RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027," tulis PMK yang diteken pada 10 Oktober 2025 tersebut.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-16 12:11