PR Besar Coretax buat DJP: Baru 5,7 Juta Akun yang Aktif, Wajib Pajak Nakal hingga Transparansi Perbaikan

2026-01-11 11:19:50
PR Besar Coretax buat DJP: Baru 5,7 Juta Akun yang Aktif, Wajib Pajak Nakal hingga Transparansi Perbaikan
DENPASAR, – Transformasi digital di DJP ternyata masih jauh dari tuntas. Dari 14,78 juta wajib pajak, hanya 5,73 juta akun yang aktif menggunakan Coretax, sistem yang seharusnya mempermudah pendaftaran, pelaporan, hingga pembayaran pajak. Angka ini menjadi alarm bagi DJP, bahwa masih banyak wajib pajak yang belum menyadari pentingnya digitalisasi.Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menegaskan tantangan ini bukan kecil.“Memang ini cukup challenging, akun yang sudah teraktivasi dari total orang pribadi, badan, instansi sama PMSE itu ada sekitar 5,738 juta,” ujar Bimo dalam Media Gathering di Kantor Wilayah Pajak Bali, Selasa .Tidak hanya mendorong aktivasi Coretax, DJP juga agresif mengejar pengemplang pajak. Dari 201 wajib pajak besar yang menunggak, DJP telah menagih Rp 11,99 triliun dari target Rp 20 triliun hingga akhir Desember 2025. “Alhamdulillah kami bisa cairkan Rp 11,99 triliun,” kata Bimo.Strategi penagihan ini diperkuat dengan kerja sama internasional, melibatkan Jepang, Korea Selatan, Thailand, Singapura, Malaysia, dan Australia. Kolaborasi ini ditujukan menindak wajib pajak yang mencoba menghindari kewajiban lintas negara.Baca juga: Baru 5,7 Juta WP Aktivasi Coretax, Dirjen Pajak Akui Masih Jadi PRSelain itu, DJP meningkatkan koordinasi dengan kementerian teknis, aparat penegak hukum, Jamdatun, dan Badan Pemulihan Aset (BPA).Dari temuan terbaru, sebanyak 463 wajib pajak diduga melakukan praktik penghindaran pajak, naik dari 282 wajib pajak pada awal November 2024.Modus yang dicurigai antara lain penghindaran pungutan ekspor, pengabaian domestic market obligation (DMO), dan indikasi dividen terselubung.Bimo mendorong wajib pajak segera memanfaatkan Coretax, yang mengintegrasikan seluruh proses administrasi perpajakan, yakni pendaftaran, pelaporan SPT, pembayaran, hingga pemeriksaan dan penagihan.Menurutnya, digitalisasi ini tidak hanya mempermudah wajib pajak, tapi juga memperketat pengawasan dan meningkatkan kepatuhan.Baca juga: Dirjen Pajak Klaim Coretax Makin Baik, DPR Cecar Minta BuktiTangkapan layar Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 di tahun depan akan dilakukan melalui sistem terbaru, yakni Coretax DJP.Dikutip dari laman DJP Kemenkeu, Coretax adalah sistem yang melayani seluruh administrasi perpajakan mulai dari registrasi, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran, dan layanan bagi wajib pajak.Pembangunan Coretax menjadi bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang bertujuan memodernisasi administrasi perpajakan. Proyek tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 dan menggunakan teknologi berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS).Tujuan utama Core Tax System adalah modernisasi sistem administrasi perpajakan. Sistem ini mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan.Dengan adanya Coretax, wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, dapat mengelola laporan pajak, melakukan pembayaran, dan memanfaatkan berbagai fitur lainnya, yang sebelumnya mungkin membutuhkan proses dan waktu yang lebih lama.Pemerintah resmi menerapkan Coretax sebagai sistem pelaporan pajak baru untuk Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahun Pajak 2025 (dilaporkan pada 2026).Sistem ini berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan dan menghadirkan transformasi menyeluruh dalam pengisian dan pelaporan SPT.Baca juga: Datangkan Ahli IT untuk Perbaiki Coretax, Purbaya Berkelakar Bakal Ajari Komdigi Soal Keamanan Siber


(prf/ega)