Eks Direktur Persiba Melawan Vonis Seumur Hidup dengan Laporkan 3 Hakim

2026-01-12 05:54:41
Eks Direktur Persiba Melawan Vonis Seumur Hidup dengan Laporkan 3 Hakim
BALIKPAPAN, – Eks Direktur Persiba Catur Adi Prianto, yang divonis penjara seumur hidup dalam perkara peredaran narkoba di Lapas Kelas IIA Balikpapan, melaporkan tiga hakim dan seorang panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).“Atas dasar itu, kami melaporkan tiga hakim berinisial AS, AW, dan IM yang menjadi majelis hakim dalam perkara ini,” ujar kuasa hukum Catur, Agus Amri, kepada awak media di Balikpapan.Pelaporan tersebut berkaitan dengan dugaan manipulasi berita acara sidang (BAS) serta penggunaan bukti fiktif dalam proses persidangan perkara nomor 381/Pid.Sus/2025/PN Bpp yang berujung pada vonis penjara seumur hidup.Baca juga: Sidang TPPU Eks Direktur Persiba Catur Adi: Ungkap Bisnis Kuliner - Jaringan Narkoba LapasKetiga hakim berinisial AS, AW, dan IM tersebut disebut Agus melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim karena membiarkan penggunaan bukti fiktif serta bersikap tidak profesional.Selain hakim, laporan juga ditujukan kepada panitera pengganti berinisial RA yang diduga melakukan manipulasi tekstual dalam berita acara sidang.Agus menyebut dugaan manipulasi tersebut telah dibuktikan melalui sejumlah tahapan, termasuk pemeriksaan laboratorium forensik terhadap rekaman audio seluruh rangkaian persidangan. Dari hasil transkripsi, ditemukan perbedaan antara fakta persidangan dengan isi berita acara sidang yang seolah-olah menyebut Catur mengonfirmasi tuduhan sebagai bandar.“Padahal dalam persidangan yang kami hadiri langsung, terdakwa Catur membantah tuduhan itu dengan tegas,” ujar Agus.Baca juga: Eks Direktur Persiba Balikpapan Divonis Penjara Seumur Hidup, Terbukti Edarkan Narkoba di LapasBersamaan dengan pelaporan ke MA dan KY, tim kuasa hukum juga mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah ini dinilai penting untuk memastikan proses hukum berjalan netral tanpa intervensi, intimidasi, manipulasi, maupun rekayasa.“Kami berharap permohonan ini segera mendapat rekomendasi perlindungan, mengingat posisi terdakwa yang sangat rentan,” kata Agus.Juru Bicara PN Balikpapan, Ari Siswanto, menyatakan pihaknya belum dapat memberikan tanggapan terkait laporan tersebut. Menurutnya, pihak pengadilan masih menunggu adanya proses pemeriksaan resmi.“Kami belum bisa menanggapi karena pemeriksaannya juga belum ada,” ujar Ari.Catur Adi Prianto sebelumnya dijatuhi vonis penjara seumur hidup pada 28 November 2025. Hakim menilai Catur terbukti menjadi pengendali jaringan narkotika di dalam lapas berdasarkan keterangan sembilan saksi dan barang bukti 69,3 gram sabu. Menanggapi vonis tersebut, Catur kini mengajukan banding.


(prf/ega)