PEKANBARU, - Seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu ditangkap Polsek Pasir Penyu di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, atas kasus peredaran pil ekstasi.Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, pelaku menjual atau mengedarkan pil ekstasi."Selain menjual, pelaku juga pemakai pil ekstasi," ungkap Fahrian kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Rabu .Baca juga: Misteri Ratusan Ribu Pil Ekstasi di Jalan Tol Lampung, Kasus Diambil Alih Mabes PolriFahrian menyebut, pelaku bernama Noven Saputra dan bekerja sebagai PPPK paruh waktu di Satpol PP Kabupaten Inhu. Pelaku diduga memanfaatkan profesinya sebagai kedok untuk melancarkan bisnis barang haram tersebut."Pelaku sehari-hari bekerja sebagai PPPK paruh waktu Satpol PP Inhu. Diduga kuat menjadikan profesinya sebagai kedok untuk melancarkan bisnis gelapnya," kata Fahrian.Noven ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu, Minggu dini hari. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba.Anggota Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu kemudian melakukan penyelidikan hingga menggerebek rumah pelaku. Polisi mendapati bahwa pelaku ternyata seorang pegawai pemerintah yang nyambi menjual ekstasi."Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi sembilan belas butir pil ekstasi dengan berat kotor 7,73 gram. Rinciannya, delapan belas butir berlogo LV berwarna merah muda dan satu butir berbentuk kerang berwarna kuning," sebut Fahrian.Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa tas sandang hitam, handphone, serta uang tunai Rp 59.000 yang diduga hasil transaksi.Polisi menegaskan bahwa pelaku berperan sebagai pengedar sekaligus pemakai pil ekstasi."Urine pelaku positif narkoba," ujar Fahrian.Noven dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.Fahrian menambahkan bahwa penangkapan oknum pegawai ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam pemberantasan narkoba."Siapapun yang terlibat, apapun jabatannya, akan kami tindak tegas," jelasnya.
(prf/ega)
Pegawai PPPK Paruh Waktu Satpol PP di Inhu Gadaikan Pekerjaan untuk Jual Ekstasi
2026-01-12 05:25:39
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:23
| 2026-01-12 04:32
| 2026-01-12 04:04
| 2026-01-12 03:41
| 2026-01-12 03:12










































