Klaster pertama dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.
2026-02-05 01:34:06
(prf/ega)
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-02-05 02:16
| 2026-02-05 01:04
| 2026-02-05 00:04
| 2026-02-04 23:58










































