Hati-hati, Ban Belakang Motor Listrik Hub Tak Bisa Asal Bongkar

2026-02-03 14:18:51
Hati-hati, Ban Belakang Motor Listrik Hub Tak Bisa Asal Bongkar
JAKARTA, – Popularitas sepeda motor listrik di Indonesia terus meningkat seiring kebutuhan kendaraan yang lebih ramah lingkungan.Namun di balik kemudahan dan efisiensinya, motor listrik memiliki karakter perawatan yang berbeda dibanding motor konvensional, terutama pada sektor roda dan ban.Secara umum, motor listrik terbagi menjadi dua tipe, yakni hub drive dan mid drive. Pada tipe hub drive, motor penggerak terintegrasi langsung dengan roda belakang.Baca juga: Menyasar Ekonomi Desa, Estimasi Harga Mobil Rakyat Rp 50 JutaKompas.com/Erwin Setiawan Dinamo tipr hub drive pada motor listrik konversiDesain ini memang membuat konstruksi motor lebih ringkas, tetapi di sisi lain menuntut penanganan ekstra hati-hati saat perawatan, termasuk ketika ban harus dibuka untuk ditambal atau diganti karena keausan.Berbeda dengan motor bensin, ban belakang motor listrik hub drive tidak bisa dilepas sembarangan. Kesalahan kecil dalam proses bongkar-pasang dapat berujung pada kerusakan motor penggerak.Baca juga: Valentino Rossi Resmi Tinggalkan WEC 2026/SENDY Polytron Fox R“Pada saat ganti ban, untuk membuka BLDC yang penting ring-nya harus dihafal,” ujar Robith Wakhyudin, pemilik bengkel spesialis motor listrik LC Ban di Serpong, kepada Kompas.com dikutip Sabtu .Menurut Robith, ring atau spacer pada roda memiliki peran krusial untuk menjaga posisi dan jarak komponen tetap presisi.Jika pemasangannya tidak lengkap atau tertukar, maka dampaknya bisa fatal. Ia bahkan mencontohkan kejadian nyata yang pernah terjadi di lapangan.Baca juga: Mobil Rakyat: Kendaraan Produktif untuk Masyarakat Desa/DIO DANANJAYA Ada beberapa masalah yang muncul ketika motor listrik tidak dipakai sebagaimana mestinya. Misal dipaksa melewati banjir dengan kedalaman cukup tinggi."Ada kasus salah satu toko ban ternama, dia lupa pasang ring di ban, satu ada yang tidak terpasang. Saat terkena lubang, masih gerak jaraknya, akhirnya BLDC-nya penyok dan cover-nya pecah," kata dia.Tak hanya soal urutan komponen, alat yang digunakan untuk membuka ban motor listrik juga tidak boleh asal.Robith menyarankan agar proses penggantian ban belakang dilakukan menggunakan mesin khusus, bukan peralatan standar seperti pada motor biasa.“Kalau mesin (pembuka ban) standar, kan masih pendek capitannya, itu enggak bisa. Akhirnya memang saya beli lagi, jadi ada yang khusus buat motor listrik,” ucap Robith.Baca juga: Mitos atau Fakta Tambal Ban Motor Listrik Lebih Sulit?/DIO DANANJAYA Servis motor listrikPenggunaan mesin yang tepat dinilai lebih aman dibanding cara manual dengan mencongkel ban. Selain lebih cepat, risiko kerusakan pada pelek dan motor penggerak juga jauh lebih kecil.“Kalau membuka ban dengan mencongkel lebih lama, lebih cepat pakai mesin. Dan lebih aman juga kalau pakai mesin. Kalau dicongkel pasti pada penyok, soalnya aluminiumnya lembek kalau motor listrik,” ujarnya.Dari penjelasan tersebut, jelas bahwa pemilik motor listrik tidak bisa menyamakan proses perawatan dengan motor konvensional.Saat ban harus ditambal atau diganti karena aus, sebaiknya serahkan pada bengkel yang memahami karakter motor listrik dan memiliki peralatan yang sesuai.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-03 14:39