Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Nikita Mirzani yang Dianggap Terlalu Ringan

2026-02-02 14:30:52
Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Nikita Mirzani yang Dianggap Terlalu Ringan
- Kejaksaan Agung memastikan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara terhadap selebritas Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan disertai ancaman.Langkah itu diambil karena hukuman yang dijatuhkan majelis hakim dinilai lebih ringan dari tuntutan jaksa.Banding didaftarkan pada awal pekan ini, beberapa hari setelah putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Hingga kini, proses hukum masih berlanjut dan Kejaksaan tengah menyusun memori banding untuk diserahkan ke pengadilan.Baca juga: JPU Ajukan Banding terhadap Vonis Nikita Mirzani, Kejagung: Bukan KeberatanDilansir dari Antara, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa JPU telah menyatakan banding. "Jaksa dari Kejari Jakarta Selatan sudah mengajukan banding pada hari Senin kemarin, kalau tidak salah," ujar Anang di Jakarta, Rabu.Ia menjelaskan, keputusan banding itu diambil karena vonis majelis hakim terhadap Nikita lebih ringan dibanding tuntutan."Kami menghormati (vonis), tapi salah satu (alasannya)," katanya.Baca juga: Nikita Mirzani Ajukan Banding, Kuasa Hukum: Kami Yakin Insya Allah BebasMeski tak menjabarkan secara rinci alasan lain di balik langkah tersebut, Anang menegaskan bahwa tim jaksa telah menyiapkan memori banding untuk memperkuat posisi hukum."Ada di pertimbangan nanti dalam memori banding. Yang penting menyatakan banding dulu karena dalam waktu tujuh hari harus bersikap," ujarnya.Dilansir dari Kompas.com, Kejaksaan Agung memastikan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bukan sebagai bentuk keberatan atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan."Bukan keberatan. Kita tetap menghargai, kita menyatakan banding terhadap putusan pengadilan. Kan ada upaya hukumnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu .Anang menambahkan, detail alasan banding akan dituangkan dalam memori banding yang disusun oleh tim jaksa.Sebelumnya, pada Selasa , majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus Nikita Mirzani bersalah atas kasus dugaan pemerasan disertai ancaman.Ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara serta denda Rp1 miliar.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-02 14:32