Kisah Relokasi Warga Gresik demi Bandara Internasional Nusantara IKN

2026-01-12 19:05:18
Kisah Relokasi Warga Gresik demi Bandara Internasional Nusantara IKN
NUSANTARA, - Pembangunan Bandara VVIP Nusantara atau kini resmi menjadi Bandara Internasional Nusantara di Penajam Paser Utara (PPU) adalah proyek infrastruktur strategis yang krusial bagi konektivitas Ibu Kota Nusantara (IKN).Namun, di balik megahnya terminal dan ruang VVIP serta kokohnya landasan pacu itu, tersimpan kisah kompleks "perang" lahan antara kepentingan negara dan hak-hak warga penggarap yang telah bertahun-tahun mendiami area tersebut.Proses penyediaan lahan seluas 621 hektar untuk bandara yang ditugaskan kepada Badan Bank Tanah (BBT), ini menjadi studi kasus unik tentang bagaimana negara meredam penolakan masyarakat dan mengubahnya menjadi penerimaan melalui mekanisme Reforma Agraria dan Kepastian Hukum.Mandat pembangunan Bandara VVIP IKN lahir melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2023 pada bulan Mei 2023.Realitanya, lahan yang dibutuhkan sudah dikuasai oleh masyarakat, dengan garapan berupa sawit, buah-buahan, hingga pohon karet.Baca juga: Sinkronisasi Penajam Eco City dengan RTRW PPU Berlanjut, Peluang Investasi Dekat IKNPenolakan menjadi respons pertama warga. Mayoritas masyarakat menganggap ini adalah tanah garapan yang menjadi sumber penghidupan mereka.Wakil Kepala Divisi Reforma Agraria Badan Bank Tanah (BBT) Syafran Zamzami mengakui bahwa sosialisasi formal pada awal pendekatan kurang efektif karena masyarakat menolak sepenuhnya rencana pembangunan bandara.Dalam situasi waktu yang sangat singkat untuk penyiapan lahan, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, dan BBT harus menyusun mekanisme yang cerdas, adil, dan berorientasi pada penyelesaian masalah, bukan hanya penggusuran.Penyediaan lahan Bandara VVIP IKN pun diselesaikan melalui dua pilar mekanisme yang saling melengkapi, menjadikannya model penyelesaian sengketa lahan IKN yang holistik./HILDA B ALEXANDER Menara ACT Bandara Internasional Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN)1. PDSK (Kemenhub & Kemen PUPR): Ganti Rugi Tanam TumbuhKementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR kemudian melaksanakan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK).Mekanisme ini fokus pada pemberian ganti rugi (kompensasi) untuk seluruh tanam tumbuh (tanaman dan bangunan) yang dimiliki masyarakat di atas lahan yang diambil.Baca juga: Tol IKN Bisa Dilintasi saat Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026"PDSK memastikan masyarakat tidak kehilangan nilai ekonomi dari garapan mereka," ujar Syafran kepada Kompas.com.2. Reforma Agraria (BBT): Legalitas dan Relokasi LahanIni adalah inovasi terpenting. BBT tidak hanya menyediakan lahan, tetapi juga melaksanakan program Reforma Agraria.


(prf/ega)