POLEMIK thrifting kembali menguat setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa pemerintah akan terus menindak impor pakaian bekas ilegal.Menkeu menolak wacana pedagang membayar pajak agar impor pakaian bekas dilegalkan. Pesan ini tegas: yang dilihat bukan pajaknya, tetapi legalitas barangnya.Namun di tengah ketegasan itu, muncul pertanyaan lebih mendasar: apakah kebijakan penindakan selama ini sudah menyasar akar masalah, atau justru berisiko mengenai mata pencaharian masyarakat kecil yang berada di ujung rantai perdagangan?Larangan impor pakaian bekas telah diatur sejak lama melalui berbagai ketentuan kepabeanan dan perdagangan yang dikembangkan untuk melindungi konsumen dari risiko higienitas dan keamanan barang.Peraturan-peraturan tersebut diperkuat lagi setelah perubahan regulasi melalui UU Cipta Kerja, yang menegaskan kategori barang yang dapat masuk secara legal maupun yang dikendalikan.Baca juga: Benang Kusut Persoalan PPPK Jadi PNSDalam konteks hukum, negara memiliki dasar yang kuat untuk menolak dan menindak peredaran pakaian bekas ilegal.Namun, ketegasan regulasi ini tidak selalu tercermin dalam praktik. Penegakan hukum sering kali lebih mudah menyasar pedagang kecil di pasar tradisional yang tidak terlibat dalam proses impor, melainkan hanya membeli barang dari pemasok.Mereka menjadi pihak pertama yang ditertibkan karena berada di ruang publik yang mudah dijangkau. Sementara aktor impor di bagian hulu rantai pasok tidak selalu tersentuh penanganan.Dalam perspektif hukum administrasi, penegakan semacam ini rentan mengabaikan asas proporsionalitas—tindakan negara seharusnya diarahkan kepada pihak yang paling bertanggung jawab, bukan kepada mereka yang posisinya paling lemah.Selain persoalan penegakan yang tidak merata, banyak pedagang mengaku tidak memperoleh kejelasan mengenai batas-batas legalitas yang berlaku.Tidak semua mengetahui jenis pakaian bekas yang dilarang, standar higienitas seperti apa yang diakui negara, atau apakah ada mekanisme tertentu yang memungkinkan perdagangan barang bekas berjalan secara legal.Ketidakjelasan ini membuat mereka beroperasi di zona abu-abu, tanpa informasi memadai mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.Kondisi ini bertentangan dengan kewajiban negara dalam UU Perlindungan Konsumen, yang menegaskan bahwa barang yang beredar di pasar harus memiliki status hukum yang jelas.Ketika pedagang tidak memiliki panduan regulatif yang konsisten, mereka sebenarnya menjadi korban dari ketidakpastian itu sendiri.Pernyataan Menkeu Purbaya bahwa “meskipun bayar pajak, kalau ilegal tetap dihentikan” memang tepat dalam logika kepabeanan.
(prf/ega)
Thrifting dan Ketidakadilan di Hilir: Saat Importir Besar Tak Tersentuh
2026-01-12 05:09:38
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:00
| 2026-01-12 04:54
| 2026-01-12 04:53
| 2026-01-12 04:25
| 2026-01-12 03:44










































