JAKARTA, - Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi tidak terima dirinya disebut merugikan negara hingga Rp 1,25 triliun.Ira mengatakan, perhitungan kerugian keuangan negara untuk kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022 yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berdasar dan tidak masuk akal.“Tapi, tetap saja ada yang tega memaksakan agar kami diadili, maka kerugian dibuat menjadi lebih besar lagi, menjadi Rp 1,253 triliun. Apakah kerugian negara sebesar 98,5% dari harga transaksi itu masuk akal?” ujar Ira saat membacakan nota pembelaan atau pledoi pribadinya saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis .Baca juga: KPK Sita 23 Bidang Tanah dan Bangunan Rp 1,2 Triliun di Kasus Korupsi ASDPIra menyebutkan, perhitungan kerugian keuangan negara ini dilakukan oleh internal KPK, bukan BPKP atau BPK. Dan, perhitungan ini justru dilakukan tiga bulan setelah Ira ditahan.Adapun, perhitungan kerugian negara versi KPK menghargai satu kapal milik PT Jembatan Nusantara (PT JN) di angka Rp 19 miliar per kapal.Angka ini dinilai terlalu kecil karena harga itu setara satu kapal feri lama berukuran kecil. Sementara, kapal PT JNI memiliki ukuran gross tonnage 99.000 ton.Karena perhitungan ini, proses akuisisi PT JN oleh ASDP dinilai telah digelembungkan atau di-markup hingga 6.600%.Baca juga: Kapal Karam Dibeli PT ASDP Rp1,7 Miliar, Jaksa Bertanya-tanyaIra mengatakan, perhitungan KPK Bisa murah karena mereka menganggap kapal milik PT JN sebagai besi tua. Berat total kapal pun dihitung dengan harga besi tua untuk dinilai sebagai kerugian negara.Metode perhitungan ini juga diprotes oleh para terdakwa karena kapal-kapal PT JN masih bisa dan layak untuk digunakan dalam operasional PT ASDP.“Kapal-kapal yang faktanya laik laut dan laik layar pun dinilai dengan harga scrap, alias besi sangat tua, kiloan, hingga muncul perhitungan kerugian negara yang sangat besar,” lanjut Ira.Baca juga: Sudah Ditolak Komisaris Sejak 2016, ASDP Tetap Akuisisi PT JN, Berujung Korupsi Rp 1,25 TUntuk memberikan penjelasan bandingan, pihak Ira melakukan perhitungan sendiri. Seorang ahli dari ITS sempat dihadirkan dalam persidangan dan menjelaskan kalau kapal yang mirip dengan yang digunakan ASDP harganya sekitar Rp 171 miliar.“Sebagai pembanding, kapal yang mirip spesifikasinya milik ASDP dihargai sekitar Rp 171 miliar. Kapal lain yang ASDP hampir beli adalah Rp 195 miliar hingga 220 miliar,” imbuhnya.Ira menilai, kapal-kapal yang selama ini digunakan PT ASDP bernilai ratusan miliar, bukan Rp 19 miliar per kapal, seperti yang didakwakan JPU.Perbedaan harga ini yang membuat angka kerugian keuangan negara melambung tinggi.Lebih lanjut, Ira membantah kalau akuisisi PT JN merugikan PT ASDP.
(prf/ega)
Eks Dirut ASDP Tak Terima Disebut Rugikan Negara Rp 1,25 Triliun
2026-01-11 23:53:53
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 23:48
| 2026-01-11 23:17
| 2026-01-11 22:46
| 2026-01-11 21:21










































