Wali Kota Solo Minta Pimpinan OPD Awasi ASN yang WFA

2026-01-11 23:40:51
Wali Kota Solo Minta Pimpinan OPD Awasi ASN yang WFA
SOLO, - Wali Kota Solo, Respati Ardi, meminta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengawasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) pada periode akhir tahun 2025.Permintaan tersebut disampaikan Respati seusai memimpin apel bersama penyerahan keputusan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, pada Senin .Baca juga: Kebijakan WFA Picu Peningkatan Penumpang dan Kendaraan di Pelabuhan MerakMenurutnya, ASN yang bertugas di pelayanan publik tetap harus masuk kerja seperti biasa dan tidak diperbolehkan menerapkan WFA."Kami ada di tugas pos masing-masing. Pimpinan-pimpinan tetap melakukan pengecekan pekerjaan yang harus diselesaikan dan petugas pelayanan tetap hadir fisik," kata Respati di Solo, Jawa Tengah, Senin.Baca juga: 200 Pasukan Oranye Bakal Lembur Saat CFN Solo, Volume Sampah Diprediksi Capai 60 TonASN yang menerapkan WFA juga dipantau oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), selain adanya target pekerjaan yang harus diselesaikan.ASN yang WFA juga diwajibkan melakukan absensi untuk memastikan kehadiran mereka."Dari BKPSDM sudah memantau ada absen dan lain-lain," ujar dia.Plt Kepala BKPSDM Solo, Tulus Widajat, menjelaskan bahwa WFA merupakan kebijakan dari pemerintah pusat yang berlaku pada tiga hari terakhir tahun 2025.Kebijakan ini berlaku mulai Senin hingga Rabu ."Jadi sesuai perintah dari pemerintah pusat untuk ada kesempatan di tiga hari terakhir di tahun baru ini ya kita laksanakan sekitar 50 persen dari kekuatan OPD masing-masing," katanya.Tulus menambahkan bahwa pengawasan ASN yang menerapkan WFA menjadi tanggung jawab masing-masing kepala OPD, karena penugasan tersebut diberikan oleh mereka.Baca juga: Warga Solo Wajib Tahu! Ini Aturan Tegas Nyalakan Petasan di Tahun Baru"Pengawasannya tentu saja jadi tanggung jawab masing-masing kepala OPD. Karena itu penugasan," ujar dia.Kebijakan WFA juga bertujuan untuk mendorong pergerakan perekonomian masyarakat.Namun, Tulus meminta ASN yang menerapkan WFA untuk tetap mengedepankan kedisiplinan."Tetapi prinsip-prinsip kedisiplinan ASN, pegawai tetap bisa dipenuhi (bagi yang melaksanakan WFA)," katanya.


(prf/ega)