JAMBI, - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melimpahkan empat tersangka utama kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2021 dengan total kerugian negara mencapai Rp 21,5 miliar.Empat tersangka tersebut masing-masing adalah WS, pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP); RWS, berperan sebagai broker atau penghubung; ES, pemilik PT Tahta Djaga Internasional (TDI); serta ZH, Kabid SMK yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).Pelimpahan ini turut disertai barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 8,4 miliar. Setelah proses pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Jambi, penyidik Polda Jambi menyebut masih menelusuri tiga pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara lanjutan kasus korupsi tersebut.Baca juga: Broker hingga Direktur Terlibat Korupsi DAK SMK Jambi Rp 21,5 M“Pengembangan selanjutnya, saat ini kita sedang menyidik tiga perkara lanjutan, yakni dari pihak broker, dari KPA, dan dari PA. Dua dari dinas dan satu dari broker,” ujar Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia dalam konferensi pers di Jambi, Rabu .Ia merinci, tiga pihak yang kini tengah disidik adalah DI selaku broker, FAP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada masa itu, dan B, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2021.Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jambi melalui Subdit III Tipikor telah melimpahkan empat tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jambi pada Rabu .Kasus ini berawal dari pengadaan alat praktik di sejumlah SMK menggunakan anggaran DAK senilai Rp 120 miliar. Dari hasil penyelidikan, WS sebagai pemilik PT Indotec Lestari Prima diketahui melaksanakan lima paket pengadaan berdasarkan purchase order (PO) dari PT Tahta Djaga Internasional dengan meminjam akun e-katalog milik PT TDI.Modus tersebut dikenal dengan praktik “numpang klik” dan melibatkan pemberian fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak kepada ES selaku pemilik PT TDI.
(prf/ega)
Polda Jambi Limpahkan 4 Tersangka Korupsi DAK Pendidikan Rp 21,5 M ke Kejaksaan
2026-01-12 06:16:52
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:40
| 2026-01-12 04:57
| 2026-01-12 04:23
| 2026-01-12 04:00
| 2026-01-12 03:49










































