- Wajib Pajak adalah individu atau badan yang memiliki tanggung jawab untuk membayar, memotong, atau memungut pajak sesuai dengan ketentuan hukum perpajakan yang berlaku di Indonesia. Wajib pajak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai identitas resmi yang diberikan untuk keperluan administrasi perpajakan serta pelaksanaan hak dan kewajiban perpajaknya.NPWP diberikan kepada pihak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagaimana telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.Syarat subjektif berkaitan dengan status seseorang sebagai subjek pajak, sedangkan syarat objektif menyangkut penghasilan atau kewajiban melakukan pemotongan dan pemungutan pajak sesuai undang-undang.Lalu, apakah status wajib pajak bisa dinonaktifkan jika sudah tidak bekerja?Baca juga: Mulai 2026, Lapor SPT Wajib Lewat Coretax, Kemenkeu: Wajib Pajak Segera Aktifkan AkunDirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rosmauli menjelaskan, ketentuan terkini mengenai penetapan status non-aktif bagi wajib pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.Penetapan wajib pajak non-aktif diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025.Berdasarkan aturan tersebut, wajib pajak non-aktif atau non-efektif adalah wajib pajak yang tidak lagi memenuhi kriteria subjektif dan/atau kriteria objektif, namun belum dilakukan penghapusan NPWP.Secara umum, kriteria subjektif berkaitan dengan domisili, yakni bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.“Kriteria objektif berkaitan dengan aktivitas ekonomi, yakni memperoleh penghasilan yang menjadi objek pajak sesuai ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan," jelas Rosmauli dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis .Rosmauli menambahkan, sesuai Pasal 25 ayat (2) PMK 81/2024 dan Pasal 34 ayat (2) PER-7/PJ/2025, wajib pajak dapat ditetapkan berstatus non-aktif antara lain apabila:Baca juga: Panduan Lengkap Menghapus NPWP untuk Wajib Pajak, Mudah Tanpa RibetWajib pajak yang memenuhi kriteria DJP bisa mengajukan perubahan status menjadi non-aktif melalui Coretax.Berikut cara ubah status wajib pajak jadi non-aktif:Baca juga: Panduan Lengkap Menghapus NPWP untuk Wajib Pajak, Mudah Tanpa Ribet
(prf/ega)
Apakah Status Wajib Pajak Bisa Dinonaktifkan jika Sudah Tidak Bekerja? Berikut Jawaban DJP
2026-01-11 22:32:41
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 23:04
| 2026-01-11 22:33
| 2026-01-11 22:25
| 2026-01-11 22:08
| 2026-01-11 22:01










































