Gus Yahya Melawan Isu Pemberhentian: Klaim Dokumen Tak Sah, Tegaskan Tidak Mundur

2026-01-12 06:55:54
Gus Yahya Melawan Isu Pemberhentian: Klaim Dokumen Tak Sah, Tegaskan Tidak Mundur
JAKARTA, - Dinamika kepemimpinan di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) semakin hangat dengan beredarnya surat yang menyebutkan Yahya Cholil Staquf sudah tidak lagi menjabat sebagai ketua umum PBNU terhitung sejak Rabu ."Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," tulis surat edaran tersebut.Surat edaran tersebut dibenarkan oleh A'wan PBNU Abdul Muhaimin yang menyebut sebagai tindak lanjut atas risalah rapat Pengurus Harian Rais Syuriyah PBNU pada 20 November 2025.Suray yang sama juga menyebutkan bahwa kepemimpinan di PBNU kini berada di tangan Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar."Untuk selanjutnya, selama kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU sebagaimana dimaksud, maka kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama," tulis surat tersebut.Baca juga: Beredar Surat Gus Yahya Tak Lagi Berstatus Ketum PBNU Per 26 NovemberSeiring beredarnya surat tersebut, Gus Yahya langsung menegaskan bahwa ia masih berstatus sebagai ketua umum PBNU.Gus Yahya menyatakan, surat yang menyebut dirinya tidak lagi menjabat sebagai keetum PBNU tidak sah.Gus Yahya beralasan, surat berkop PBNU dengan klausul "Surat Edaran" yang diketahui bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 itu tidak mendapatkan stempel digital dan nomor surat tidak tercantum dalam tautan yang terdapat di surat tersebut."Sehingga surat itu memang tidak memenuhi ketentuan, dengan kata lain tidak sah dan tidak mungkin bisa digunakan sebagai dokumen resmi," kata Gus Yahya dalam konferensi pers, Rabu , dikutip dari Kompas TV.Baca juga: Gus Yahya Sebut Surat Pemberhentiannya dari Ketum PBNU Tidak SahGus Yahya juga menyebut surat dimaksud diedarkan melalui jalur-jalur yang tidak sah.Ia menjelaskan, dalam sistem persuratan yang berlaku di PBNU, dokumen yang dinyatakan sah otomatis akan diedarkan kepada penerima yang dituju oleh surat dimaksud.Sementara, surat yang beredar justru disebarluaskan melalui pesan WhatsApp."Kalau pengurus akan mendapatkannya dari saluran digital milik NU sendiri, bukan melalui WA," kata Gus Yahya.Gus Yahya juga menegaskan bahwa dirinya tidak bisa diberhentikan melalui rapat harian pengurus Syuriyah PBNU karena pemberhentian ketua umum PBNU merupakan wewenang muktamar.Oleh karena itu, Gus Yahya menekankan, ia tidak akan mundur meski terdapat desakan agar ia mundur dari jabatan ketum PBNU."Saya sebagai mandataris, tidak mungkin bisa diberhentikan kecuali melalui Muktamar. Saya diminta mundur dan saya menolak mundur, saya menyatakan tidak akan mundur, dan saya tidak bisa diberhentikan kecuali melalui muktamar," ucap Gus Yahya.Baca juga: Gus Yahya: Saya Menolak Mundur, Saya Tidak Akan Mundur


(prf/ega)