Kebijakan Kesehatan Harus Kembali ke Kampus

2026-01-12 17:10:21
Kebijakan Kesehatan Harus Kembali ke Kampus
DI BANYAK negara maju, perguruan tinggi bukan sekadar menara gading. Kampus justru menjadi laboratorium kebijakan publik, tempat gagasan diuji secara ilmiah sebelum negara mengadopsinya sebagai regulasi.Di bidang kesehatan, pola ini terlihat jelas: kebijakan nasional lahir dari riset universitas, bukan dari kepentingan politik jangka pendek.Inggris membangun National Health Service (NHS) dengan fondasi evidence-based medicine yang dikembangkan para akademisi.Kanada merumuskan sistem kesehatan universal melalui kajian akademik lintas universitas. Jepang menjadikan riset kampus tentang pencegahan penyakit sebagai tulang punggung kebijakan longevity. Dalam semua contoh tersebut, negara hadir setelah ilmu pengetahuan berbicara.Ironisnya, di Indonesia, relasi itu kerap terbalik. Kebijakan kesehatan sering kali lahir lebih dahulu, lalu kampus dan profesi diminta menyesuaikan.Akibatnya, regulasi kerap kehilangan legitimasi ilmiah, sulit diterapkan di lapangan, dan menimbulkan kegelisahan, baik di kalangan tenaga kesehatan maupun masyarakat.Padahal, perguruan tinggi kesehatan di Indonesia—fakultas kedokteran, kedokteran gigi, keperawatan, farmasi, dan kesehatan masyarakat—memiliki sumber daya intelektual yang sangat besar.Setiap tahun ribuan tesis, disertasi, dan publikasi ilmiah dihasilkan. Namun, sebagian besar berhenti sebagai arsip akademik, tidak pernah bertransformasi menjadi policy brief yang memengaruhi negara.Baca juga: Pemerintah Abai Reformasi PolriMasalahnya bukan pada ketiadaan ilmu, melainkan pada terputusnya jalur ilmu ke kebijakan.Kampus sering diposisikan sebatas penyedia tenaga kerja kesehatan, bukan sebagai mitra strategis negara dalam merumuskan kebijakan.Organisasi profesi pun lebih sering ditempatkan sebagai objek regulasi, bukan sebagai pemilik pengetahuan praktik yang berharga.Ketika negara mengambil jarak dari kampus dan profesi, yang muncul adalah kebijakan kaku, administratif, dan jauh dari realitas klinis.Kebijakan kesehatan yang baik seharusnya lahir dari dialog tiga pilar: negara, perguruan tinggi, dan profesi.Kampus menyumbang bukti ilmiah dan analisis kritis. Profesi membawa pengalaman lapangan dan etika praktik. Negara berperan menyelaraskan keduanya menjadi regulasi yang melindungi masyarakat.Tanpa kampus, kebijakan kehilangan dasar ilmiah. Tanpa profesi, kebijakan kehilangan konteks praktik. Tanpa negara, ilmu dan pengalaman tidak memiliki daya paksa.


(prf/ega)