Polemik Wacana Aturan Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta, Begini Respons DPRD DKI

2026-02-05 09:00:52
Polemik Wacana Aturan Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta, Begini Respons DPRD DKI
Jakarta - Aliansi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Jakarta menolak Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) yang sedang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Abdul Aziz menerima aspirasi tersebut dan berjanji akan membahas tuntutan aliansi dalam penyusunan rancangan kebijakan tersebut.“Masukan-masukannya akan kami perjuangkan, kami akan coba bicarakan nanti di rapat bersama teman-teman anggota dewan yang lain,” ujarnya usai bertemu dengan Aliansi UMKM Jakarta usai pertemuan yang disampaikan dalam siaran pers, Jumat .AdvertisementAzis mengatakan, pihaknya akan mencoba membuka ruang diskusi untuk mempertimbangkan beberapa hal yang telah disampaikan oleh perwakilan Aliansi UMKM Jakarta. Harapannya pembahasan itu akan menambah wawasan sebelum aturan Raperda KTR disepakati dan disahkan.“Mohon doanya, mohon dukungannya agar Raperda yang dihasilkan bisa mengakomodir semua aspirasi dari masyarakat,” ujar Azis.Penolakan Raperda KTR muncul berdasarkan kekhawatiran pelaku usaha kecil terhadap konsekuensi aturan-aturan yang ada di dalamnya, yang mengancam usaha yang sedang dijalankan termasuk masyarakat yang bekerja di dalamnya.Ketua Korda Jakarta Koalisi Warteg Nusantara (Kowantara) Izzudin Zindan, menjelaskan, pelaku UMKM, termasuk warteg, akan menjadi pihak paling terdampak dari regulasi ini. Salah satu dampak yang paling nyata dan dikhawatirkan adalah penurunan omzet yang signifikan.“Nah, restoran atau warung makan itu salah satu yang terdampak itu kita. Ya itu tentu akan mengurangi penghasilan para pedagang warteg,” jelas Zindan saat menyampaikan surat keberatan terhadap kebijakan KTR kepada Bapemperda DKI Jakarta. 


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-05 08:51