Wakapolda Banten Cek Layanan 110, Minta Aduan Masyarakat Direspons Cepat

2026-01-14 10:05:56
Wakapolda Banten Cek Layanan 110, Minta Aduan Masyarakat Direspons Cepat
Wakapolda Banten Brigjen Hendra Wirawan mengecek Aplikasi Daily Operation Reporting System (DORS), kesiapan Layanan Polisi 110, serta evaluasi kinerja Pamapta. Ia meminta petugas tidak mengabaikan aduan dari masyarakat.Asistensi tersebut digelar di Mapolresta Serang Kota, Kamis (20/11/2025). Kegiatan ini turut dihadiri Karoops Polda Banten Kombes Yofie Girianto Putro, Kabidpropam Polda Banten Kombes Murwoto, Kapolres Serang Kota Kombes Yudha Satria, dan Ka SPKT Polda Banten AKBP Saidin.Hendra mengatakan kunjungan tersebut bertujuan memastikan seluruh layanan Polri berjalan maksimal."Asistensi ini untuk memastikan seluruh layanan, terutama DORS dan Polisi 110, berfungsi optimal. Masyarakat berhak mendapatkan layanan cepat, tepat, dan responsif. Setiap personel harus memahami SOP dan menjalankan tugas sesuai standar," ujar Brigjen Hendra Wirawan.Ia menegaskan Layanan Polisi 110 merupakan kanal resmi Polri yang wajib direspons secara profesional. Ia tak ingin ada petugas yang mengabaikan aduan."Tidak boleh ada laporan masyarakat yang terabaikan. Respons petugas harus cepat, humanis, dan sesuai prosedur. Peran Pamapta sangat krusial dalam menjaga kamtibmas. Mereka harus selalu hadir di lapangan dan memastikan seluruh sarpras siap 24 jam operasional," ujarnya.Hendra berharap asistensi ini memperkuat kualitas pelayanan publik dan menjaga marwah institusi."Saya berharap jajaran terus meningkatkan profesionalisme, menjauhi gaya hidup hedon, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," katanya.Tonton juga video "Makanan UPF Jadi Aduan Terbanyak yang Diterima MBG Watch"[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-14 10:07