Kapan Hari Ibu di Indonesia? Simak Sejarah dan Tujuan Peringatannya

2026-01-12 06:14:12
Kapan Hari Ibu di Indonesia? Simak Sejarah dan Tujuan Peringatannya
– Menjelang akhir tahun, informasi tentang peringatan Hari Ibu kembali banyak dicari masyarakat.Di Indonesia, Hari Ibu tidak hanya dimaknai sebagai ungkapan kasih sayang kepada ibu, tetapi juga memiliki latar sejarah yang kuat dan berkaitan erat dengan perjuangan perempuan sejak masa pergerakan nasional.Peringatan Hari Ibu di Indonesia memiliki karakter yang berbeda dibandingkan sejumlah negara lain karena sarat dengan nilai sejarah, persatuan, dan peran perempuan dalam pembangunan bangsa.Hari Ibu di Indonesia diperingati setiap tanggal 22 Desember.Mengutip Antara, Kamis , penetapan tanggal tersebut berkaitan dengan peristiwa Kongres Perempuan Indonesia I yang diselenggarakan pada 22–25 Desember 1928 di Yogyakarta.Kongres tersebut dihadiri oleh perempuan dari berbagai daerah di Indonesia.Baca juga: 20 Prompt Bikin Ucapan Hari Ibu yang Personal untuk Istri, Bunda, dan Orang TerkasihDalam pertemuan itu, mereka membahas beragam isu penting, seperti pendidikan perempuan, peran sosial, serta hak-hak perempuan dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.Dari kongres ini tumbuh kesadaran kolektif bahwa perempuan memiliki peran strategis dalam perjuangan kemerdekaan dan pembangunan nasional.Sejarah penetapan Hari Ibu sebagai hari nasionalPerjalanan penetapan Hari Ibu berlanjut satu dekade kemudian melalui Kongres Perempuan Indonesia III yang digelar di Bandung pada tahun 1938.Dalam kongres tersebut, para peserta sepakat menetapkan tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu. Keputusan ini menjadi simbol persatuan berbagai organisasi perempuan di Indonesia.Setelah Indonesia merdeka, pemerintah secara resmi menetapkan Hari Ibu sebagai hari nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959.Baca juga: Hasil AS Roma Vs Como 1-0: Tim Fabregas Tumbang di Ibu Kota ItaliaMeski ditetapkan sebagai hari nasional, Hari Ibu yang diperingati setiap 22 Desember tidak termasuk hari libur nasional.Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, peringatan Hari Ibu tidak masuk dalam daftar hari libur nasional.Dengan demikian, kegiatan sekolah, perkantoran, dan aktivitas pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa.


(prf/ega)