Disatukan dengan Teroris di Nusakambangan, Ammar Zoni Mengeluh ke Hakim: Ini Masalah Psikis Kami

2026-01-11 04:06:04
Disatukan dengan Teroris di Nusakambangan, Ammar Zoni Mengeluh ke Hakim: Ini Masalah Psikis Kami
JAKARTA, - Terdakwa kasus narkoba, Ammar Zoni, menyampaikan permohonan kepada majelis hakim agar dirinya dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan ke Jakarta.Ia merasa penempatannya di lapas berkeamanan tinggi itu tidak sesuai dan berdampak pada kondisi psikologisnya.Hal itu disampaikannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis .Baca juga: [HOAKS] Prabowo Telah Bebaskan Ammar ZoniDalam permohonannya, Ammar berargumen bahwa penempatannya di Lapas Nusakambangan merupakan reaksi berlebihan setelah kasusnya menjadi viral di media.Menurut dia, tindakan tersebut tidak sepadan dengan statusnya yang bukan merupakan bagian dari jaringan bandar besar."Ketika kejadian viral seperti ini di media, akhirnya langsung mengambil sikap kami dilempar, dibawa ke dalam Nusakambangan yang di mana high risk, dan dalam artian disatukan dengan para teroris dan lain-lainlah," ujar Ammar Zoni di hadapan majelis hakim.Baca juga: Tepati Janji, Raffi Ahmad Kunjungi Nusakambangan Bersama Irfan Hakim, Temui Ammar Zoni?"Nah, ini kan juga tidak sesuai. Menurut saya pribadi tidak sesuai," lanjutnya.Ammar Zoni menekankan bahwa permohonan ini bukan untuk memengaruhi putusan hakim kelak, melainkan murni karena menyangkut kondisi mentalnya dan para terdakwa lain."Ini bukan masalah tentang bagaimana nanti putusan hakim, tidak. Tapi ini masalah tentang psikis kami, tentang psikologis kami, gitu loh. Dan kami bukan seperti yang dituduhkan dalam arti jaringan bandar besar," tuturnya.Baca juga: Desak Ammar Zoni Dihadirkan di Sidang, Kuasa Hukum: Dia seperti di Dalam Kandang HarimauAtas dasar itu, mantan suami Irish Bella itu memohon agar majelis hakim dapat memberikan ketetapan untuk memindahkannya kembali ke Jakarta, baik ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba maupun Lapas Cipinang.Dengan begitu, ia merasa bisa lebih leluasa dan tenang dalam mempersiapkan pembelaan atau eksepsinya."Makanya kami bermohon sekali lagi, Yang Mulia, memberikan ketetapan saat ini untuk bisa agar kami dipindahkan kembali ke Jakarta," kata Ammar.Baca juga: Kuasa Hukum Akui Sulit Berkomunikasi dengan Ammar Zoni Sejak Dipindahkan ke NusakambanganMenanggapi permohonan tersebut, ketua majelis hakim menjelaskan bahwa pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan pemindahan seorang terpidana.Hakim menegaskan bahwa Ammar Zoni saat ini berstatus sebagai terpidana dalam kasus lain, sehingga penempatannya merupakan wewenang dari lembaga pemasyarakatan, bukan pengadilan."Saudara para terdakwa ya, sebetulnya Saudara itu kan terpidana ya. Dalam arti, kewenangan untuk menempatkan saudara itu bukan ada di kami. Itu yang pertama saudara harus pahami," kata hakim.Baca juga: Sulit Ditemui, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Terkini Ammar Zoni di Nusakambangan


(prf/ega)