JAKARTA, - Masyarakat memiliki fasilitas untuk membeli rumah subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).Namun, ada aturan batas maksimal gaji pembeli rumah subsidi, karena fasilitas ini diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)."Yaitu masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapatkan dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah," ujar Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Sid Herdi Kusuma saat dihubungi Kompas.com, dikutip Senin .Baca juga: Apakah Rumah Subsidi Bisa Dijual Lagi?Aturan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.Berikut rinciannya:Sementara harga rumah subsidi diatur dalam draf Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023.Kepmen PUPR itu mengatur harga jual maksimal rumah subsidi tahun 2023 dan 2024. Namun apabila tahun berikutnya belum terbit aturan terbaru, harga mengacu tahun 2024.Baca juga: Rumah Subsidi Tidak Boleh Disewakan, Ini AturannyaSebagai perbandingan, berikut ini daftar harga maksimal rumah subsidi di seluruh wilayah Indonesia pada tahun 2025:
(prf/ega)
Berapa Gaji Maksimal yang Berhak Beli Rumah Subsidi?
2026-01-13 22:35:51
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-13 22:24
| 2026-01-13 22:17
| 2026-01-13 21:39
| 2026-01-13 21:37










































