BOGOR, - Polres Bogor menindak tegas tiga oknum polisi yang diduga melanggar prosedur dalam penangkapan salah satu warga berinisial AK di wilayah Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan kasus ini bermula saat personel Polsek Parung Panjang melakukan pengembangan kasus pencurian kendaraan pada Kamis .Dalam prosesnya, AK turut diamankan untuk dimintai keterangan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam di Polsek Parung Panjang, tidak ditemukan bukti keterlibatan AK terkait pencurian bermotor.Baca juga: Longsor di Jalur Purworejo-Magelang: Bahu Jalan Ambles 10 Meter, Polisi Berlakukan Sistem Buka Tutup"Sehingga yang bersangkutan (AK) langsung dipulangkan dan dijemput oleh pihak keluarga," kata Wikha dalam keterangannya, Minggu .Setelah kejadian itu, korban AK diantar oleh keluarga dan perangkat desa melaksanakan pelaporan ke Polres Bogor.Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan korban oleh personil Sie Propam Polres Bogor.Polres Bogor akhirnya mengambil langkah tegas menyusul adanya laporan dugaan tindakan tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang dilakukan oleh ketiga oknum tersebut.Baca juga: Polisi Segel Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan, Peralatan Penambang DibakarKetiga oknum yang masing-masing berinisial Aiptu IN, Bripka MS dan Briptu AN itu langsung menjalani Sidang Disiplin dipimpinoleh Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila pada Sabtu .Berdasarkan hasil sidang dinyatakan terbukti melanggar Pasal 4 dan Pasal 5 PP RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.Adapun ketiganya telah dijatuhi sanksi berat berupa penempatan khusus selama 21 hari di Rutan Polres Bogor, mutasi bersifat demosi, pembebasan dari jabatan hingga penundaan kenaikan pangkat serta pendidikan selama satu tahun.Baca juga: Heboh Pencarian Emas di Sungai Dukuh Kincir Pati, Polisi: Belum Ada Kepastian Keasliannya"Fokus kami adalah pemulihan nama baik saudara AK dan memastikan situasi Kamtibmas di wilayah Cigudeg tetap kondusif. Kami berterima kasih atas masukan dari pihak keluarga dan tokoh masyarakat yang menjadi bahan evaluasi penting bagi kami untuk terus meningkatkan ketelitian dan profesionalisme dalam melayani masyarakat," ucap Wikha.Ia menegaskan, pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang mencederai martabat masyarakat maupun citra kepolisian.Saat ini, situasi di Parung Panjang dan Cigudeg dalam keadaan aman dan kondusif. Masyarakat mengapresiasi langkah cepat Polres Bogor dalam menyelesaikan permasalahan ini secara terbuka.Baca juga: Larang Pesta Kembang Api Saat Tahun Baru, Polisi Indramayu Sisir Toko Kelontong yang Jual Petasan"Kami memastikan bahwa setiap tindakan anggota di lapangan harus berjalan di atas koridor hukum dan SOP yang ketat. Respons cepat ini adalah bentuk transparansi dan tanggung jawab kami kepada masyarakat," pungkasnya.
(prf/ega)
Terbukti Salah Tangkap Warga Cigudeg, 3 Anggota Polres Bogor Dijebloskan ke Patsus dan Demosi
2026-01-12 07:34:57
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 07:23
| 2026-01-12 06:00
| 2026-01-12 05:55
| 2026-01-12 05:33
| 2026-01-12 05:30










































