KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Proyek Fiktif Rugikan Negara Rp 46,8 M

2026-01-14 11:35:51
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Proyek Fiktif Rugikan Negara Rp 46,8 M
KPK menahan dua orang tersangka kasus proyek fiktif di salah satu perusahaan konstruksi milik BUMN. Penahanan dilakukan mulai hari ini hingga 20 hari ke depan.Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, kedua tersangka yang ditahan yakni Kepala Divisi (Kadiv) Mardiyant Engineering, Procurement, and Construction (EPC) bernama Didik Mardiyanto (DM) dan Senior Nasutio Manager, Head of Finance dan Human Capital Department Divisi EPC bernama Herry Nurdy Nasution (HNN)."Para Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 25 November sampai dengan 14 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Asep dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).Asep menerangkan, selama periode tahun 2022-2023, Divisi EPC perusahaan pelat merah tersebut memiliki beberapa proyek pekerjaan, baik yang dikerjakan sendiri ataupun yang bersifat konsorsium atau joint operation. Dia mengungkapkan pada Juni 2022, Didik memerintahkan Herry menyediakan dana sebesar Rp 25 miliar yang diklaim untuk keperluan Proyek Cisem (Cirebon-Semarang) dari tender yang dimenangkan oleh Divisi EPC.Asep menjelaskan, agar pengeluaran terlihat wajar, terjadi pengaturan penggunaan vendor atas nama PT AW dengan menggunakan nama dua orang office boy (OB), yakni EP dan FH. Keduanya dibuatkan dokumen purchase order beserta tagihan fiktifnya dan validasi atas dokumen pembayaran tersebut."Setelah dana dibayarkan kepada masing-masing vendor fiktif, DM dan HNN menerima dana pencairan dari vendor fiktif tersebut, melalui stafnya dalam bentuk valas," ungkap Asep.Asep juga menerangkan, selain menggunakan vendor fiktif atas nama korporasi dan perseorangan, ada juga vendor fiktif lainnya pada beberapa proyek pekerjaan lain atas nama KYD selaku driver, APR selaku office boy, dan KUR selaku staf keuangan Divisi EPC. Nilai proyek tersebut mencapai Rp 10,8 miliar."Perbuatan melawan hukum dengan modus penggunaan vendor fiktif ini, kembali dilakukan DM dan HNN secara berulang kali. Dalam kurun Juni 2022 sampai dengan Maret 2023, terdapat 9 proyek fiktif dengan total mencapai Rp 46,8 miliar, yang dikerjakan oleh Divisi EPC," terang Asep.Adapun proyek fiktif yang dilakukan keduanya meliputi pembangunan pabrik peleburan (Smelter) nikel di Kolaka senilai Rp 25,3 miliar, pembangunan Mines of Bahodopi Block 2 dan 3 di Morowali senilai Rp 10,8 miliar, pembangunan Sulut-1 Coal Fired Steam Power Plant di Manado senilai Rp 4 miliar, PSPP Portsite di Timika Papua senilai Rp 1,6 miliar, mobile Power Plant (MPP) Paket 7 di Nabire, Ternate, Bontang, dan Labuan Bajo senilai Rp 607 juta.Lalu ada juga proyek Mobile Power Plant (MPP) Paket 8 di Jayapura dan Kendari senilai Rp 986 juta, PLTMG Bangkanai di Kalimantan Tengah senilai Rp 2 miliar, Manyar Power Line di Gresik, Jawa Timur senilai Rp 1 miliar, serta Divisi EPC senilai Rp 504 juta.Asep menyebut dari nilai proyek Mines of Bahodopi Block 2 dan 3, DM berinisiatif mengalirkan uang tersebut untuk tambahan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Variabel (TVAR). THR dan TVHR diberikan masing kepada KUR sebesar Rp7,5 miliar dan APR sebesar Rp3,3 miliar."Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara setidaknya senilai kurang lebih Rp 46,8 miliar, akibat adanya pengeluaran dari kas perusahaan untuk pembayaran vendor fiktif yang tidak menghasilkan manfaat apa pun bagi perusahaan," tutur Asep.Kedua tersangka pun disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.Simak juga Video: PT Telkom Buka Suara Terkait Dugaan Kasus Proyek Fiktif Rp 431 Miliar[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-01-14 10:28