Hakim Tolak Eksepsi Eks Sekretaris MA Nurhadi, Sidang Lanjut Pembuktian

2026-01-12 05:35:50
Hakim Tolak Eksepsi Eks Sekretaris MA Nurhadi, Sidang Lanjut Pembuktian
JAKARTA, - Majelis hakim menolak eksepsi dari eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi.“Mengadili, menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Nurhadi tidak dapat diterima,” kata Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji, dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin .Hakim memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan perkara ini ke tahap pembuktian.“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,” ujar Fajar.Baca juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Putusan Sela untuk Kasus TPPU Hari IniSidang untuk Nurhadi akan dilanjutkan pada pekan depan.Dalam eksepsinya, Nurhadi membantah menerima gratifikasi senilai Rp 137,1 miliar dan melakukan pencucian uang hingga Rp 307,2 miliar.Kubu Nurhadi mengatakan, sebagai sekretaris MA, ia tidak memiliki kewenangan untuk menangani perkara.“Sebagaimana yang kita ketahui bahwa Sekretaris MA dalam jabatannya sama sekali tidak memiliki kewenangan dalam hal pengurusan perkara,” ujar salah satu pengacara Nurhadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat .Saat masih menjabat sekretaris MA, Nurhadi mengeklaim hanya beririsan dengan administrasi dan finansial MA.Ia juga menyinggung soal nama menantunya, Rezky Herbiyono, yang diduga jaksa sebagai orang yang bertugas melakukan pencucian uang.Nurhadi membantah, aliran uang itu ada kaitan dengannya.Seluruh uang yang keluar masuk itu disebut masih bagian dari bisnis Rezky.“Penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh Rezky Herbiyono adalah timbul dari hubungan bisnis yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan terdakwa,” lanjut pengacara Nurhadi.Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan ke PN Tipikor BandungKubu Nurhadi meminta agar majelis hakim dapat menerima eksepsi mereka dan membatalkan dakwaan dari JPU.Sebaliknya, JPU meminta agar hakim menyatakan dakwaan mereka sudah sesuai dengan ketentuan dan perkara dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.


(prf/ega)