BULELENG, – Polisi tak memproses hukum seorang pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Buleleng, Bali, berinisial IMS (50) yang ditangkap karena diduga mengonsumsi sabu. Polisi menyerahkan IMS ke BNNK untuk menjalani rehabilitasi, lantaran tidak ditemukan barang bukti narkotika saat penangkapan. "Kami menyerahkan ke BNNK untuk proses rehabilitasi," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan, Rabu di Buleleng. "Kami tetap menyelidiki jaringan dan tempat yang biasa digunakan untuk konsumsi sabu di Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng," ucap dia.Adapun IMS ditangkap pada Sabtu sekitar pukul 14.00 Wita di Banjar Dinas Pumahan, Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada.Baca juga: Pegawai BNN Buleleng Ditangkap Polisi Usai Konsumsi Sabu, Tes Urine Positif Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah Desa Pegayaman. "Saat kami hentikan dan periksa, ternyata IMS adalah pegawai BNNK Buleleng. Dari hasil tes urine, ia positif mengandung metamfetamin," ujar Edy. Menurutnya, saat IMS diamankan, tidak ada barang bukti sabu yang ditemukan. IMS diduga telah mengonsumsi barang haram itu di lokasi. Dari hasil pemeriksaan ponsel, seluruh riwayat pesan dan percakapan juga telah dihapus. "Yang bersangkutan mengaku sebagai pengguna. Kami menduga sabu sudah digunakan sebelum ia diamankan," kata dia.
(prf/ega)
Polisi Tak Proses Hukum Pegawai BNN Buleleng yang Ditangkap Usai Konsumsi Sabu
2026-01-11 23:14:53
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 22:38
| 2026-01-11 22:05
| 2026-01-11 21:49
| 2026-01-11 21:18
| 2026-01-11 21:13










































