Gugat UU TNI ke MK, Koalisi Sipil Diminta Lengkapi Kerugian Konstitusional agar Punya Legal Standing

2026-01-12 09:26:23
Gugat UU TNI ke MK, Koalisi Sipil Diminta Lengkapi Kerugian Konstitusional agar Punya Legal Standing
JAKARTA, - Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta para pemohon uji materiil Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) untuk melengkapi permohonan mereka agar bisa diberikan legal standing. Saldi menegaskan, para pemohon harus dapat menjelaskan hubungan sebab akibat dari berlakunya UU TNI dan dampak yang mereka rasakan. “Jadi dengan diberlakukannya norma yang diajukan pengujian, kira-kira hubungan sebab akibatnya apa, itu harus dijelaskan. Karena, kalau tidak ada hubungan sebab akibat, dan tidak dijelaskan, tidak akan diberi legal standing,” ujar Saldi saat sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa . Saldi meminta agar para pemohon dapat mempertegas atau menjabarkan kerugian atau potensi kerugian inkonstitusional yang mungkin dialami para pemohon jika pasal-pasal yang digugat berlaku.Baca juga: Koalisi Sipil Gugat UU TNI ke MK, Soroti Tugas hingga Peradilan Militer “Ini kira-kira di hak konstitusional mana yang di UUD yang menjadi dasar untuk mengatakan kerugian atau potensi kerugian itu, hak yang mana, hak berserikat kah, hak rasa aman, itu harus disebutkan,” lanjut Saldi. Ia menjelaskan, jika para pemohon tidak bisa menunjukkan hak-hak apa saja yang dilanggar atau berpotensi dilanggar, uji materiil ini tidak bisa dilanjutkan ke pokok perkara. “Jadi, kalau nanti para pemohon tidak menjelaskan kerugian konstitusional atau potensi kerugian konstitusional, maka itu kemudian kita tidak akan masuk ke pokok permohonan,” imbuhnya. Gugatan bernomor 197/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh beberapa lembaga dan koalisi masyarakat sipil, yaitu Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL),Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum APIK Jakarta. Lalu, tiga orang warga sipil juga ikut mengajukan gugatan. Mereka adalah Ikhsan Yosarie, Mochamad Adli Wafi, dan Muhammad Kevin Setio Haryanto.Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Kembali Gugat UU TNI ke MK, Kali Ini Terkait Uji Materi Dalam permohonan, ada beberapa pasal yang digugat. Pertama, Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9 dan angka 15 UU No. 3 Tahun 2025 tentang Perubahan UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Pada pasal ini, dijelaskan sejumlah tugas pokok yang dapat dilakukan TNI. Para pemohon menyoroti sejumlah tugas dan kewenangan TNI untuk melakukan operasi militer selain dalam keadaan perang, yaitu (9) membantu tugas pemerintahan di daerah dan (10) membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber. Kemudian, para pemohon juga menggugat Pasal 7 ayat (4) UU No. 3 Tahun 2025 tentang Perubahan UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional. Pasal ini mengatur tentang Pelaksanaan operasi militer selain perang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, kecuali untuk ayat (2) huruf b angka 10.Baca juga: Pemohon Cabut Uji Materi UU TNI, Alasannya Keterbatasan Dana


(prf/ega)