RUU KUHAP Bakal Disahkan Jadi UU dalam Rapat Paripurna Besok

2026-01-12 16:02:37
RUU KUHAP Bakal Disahkan Jadi UU dalam Rapat Paripurna Besok
JAKARTA, - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) akan disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa besok.Hal ini dikonfirmasi oleh Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin .Cucun menyebut, agenda dalam rapat paripurna sudah dijadwalkan dalam rapat pimpinan (rapim)."Tadi kan sudah rapim besok dijadwalkan," katanya mengonfirmasi, Selasa.Ia mengungkapkan, pengambilan keputusan di tingkat II dilakukan lantaran RKUHAP sudah melalui pengambilan keputusan tingkat I dan dibahas bersama.Baca juga: Periode Penting Jelang Pengesahan RUU KUHAP: Gelombang Kritik Menguat Sorot Pasal-pasal Krusial"Kan sudah tingkat I, sudah ada jadwal," ucap Cucun singkat.Lebih lanjut ia menyampaikan, laporan dari Koalisi Masyarakat sipil terhadap Komisi III ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) hari ini tetap tidak mempengaruhi rencana pengesahan.Masyarakat bisa mengajukan uji konstitusionalitas ke Mahkamah Konstitusi (MK). Meski ia tidak memungkiri, MKD juga akan tetap melakukan verifikasi perkara yang masuk."Ya kan kalau pembahasan sudah tingkat satu, mekanisme itu tidak bisa terganggu dengan ini. Nanti mekanismenya kan ada, kalau emang nggak setuju dengan isinya bisa melalui Judicial Review," jelas Cucun.Sebagai informasi, Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) memasuki babak akhir pembahasan di DPR RI.Baca juga: Menelaah Gagasan Tidak Menahan Wanita Hamil di RUU KUHAP...Komisi III DPR RI dan pemerintah resmi menyepakati seluruh substansi perubahan, dan memutuskan untuk membawa RUU tersebut ke pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna.Kesepakatan itu diambil dalam rapat pleno RUU KUHAP Komisi III bersama pemerintah pada Kamis di Kompleks Parlemen, Jakarta.Selama pembahasan, Panja RUU KUHAP menyepakati 14 substansi utama yang menjadi kerangka pembaruan hukum acara pidana.


(prf/ega)