Tim 'Jaga Jakarta' Polres Jakpus Amankan 6 ABG Hendak Tawuran, Celurit Disita

2026-01-16 03:20:42
Tim 'Jaga Jakarta' Polres Jakpus Amankan 6 ABG Hendak Tawuran, Celurit Disita
Kasus tawuran di Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus), digagalkan Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat. Sebanyak 6 remaja diamankan petugas.Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Condro Purnomo menjelaskan petugas mendapatkan laporan dari warga adanya sekelompok remaja berkumpul di jalanan sekitar pukul 02.30 WIB dan diduga hendak tawuran."Saat petugas tiba di TKP, para pelaku menyadari kehadiran polisi dan berusaha kabur. Namun anggota kami berhasil mengejar dan mengamankan enam orang berikut barang bukti," ujar Kombes Susatyo, Senin .Tim Patroli Perintis Presisi yang dipimpin Bripka Herry mengamankan keenam anak baru gede (ABG) berinisial FA (18), AA (16), AP (15), AM (27), S (17), dan MAS (16). Petugas juga menyita 3 bilah senjata tajam (sajam) jenis celurit dan dua unit handphone (HP) yang diduga digunakan untuk berkoordinasi sebelum tawuran terjadi.Mereka diamankan di kawasan Jl. Kemayoran Ketapang, Kemayoran, Jakpus. Dia mengatakan respons cepat petugas menangani laporan masyarakat merupakan bagian dari kegiatan 'Jaga Jakarta', operasi rutin kepolisian untuk menekan kejahatan jalanan dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat."Polisi akan terus hadir di lapangan untuk mencegah tawuran, begal, dan balap liar. Tawuran bukan sekadar kenakalan remaja, tapi tindak pidana yang bisa menghancurkan masa depan mereka," tegasnya.Kapolres juga mengingatkan agar orang tua lebih aktif dalam mengawasi dan membimbing anak-anaknya. Enam pelaku berikut barang bukti diamankan di Mako Polres Metro Jakarta Pusat. Kasus ini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) untuk penyidikan lebih lanjut."Kami mengingatkan kepada para orang tua agar menjaga, membimbing, dan mengawasi putra-putrinya. Kalau anak keluar tengah malam tanpa tujuan jelas, tolong ditegur dan dilarang bila tidak ada manfaatnya. Arahkan mereka ke kegiatan yang positif, yang bisa membangun masa depan mereka," ucap dia.Bagi pelaku yang masih usia anak alias di bawah umur, proses hukum tetap dilakukan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak. Selama pemeriksaan, pelaku mendapatkan pendampingan dari orang tua atau wali, Balai Pemasyarakatan (Bapas) atau pengawas anak, pengacara, guru sekolah yang bersangkutan apabila diperlukan."Pendampingan ini bertujuan agar hak-hak anak tetap terlindungi, serta proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur," ujar Susatyo. Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang kepemilikan atau membawa senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.Bagi pelaku di bawah umur, ancaman hukuman akan disesuaikan dengan ketentuan hukum anak dan dapat disertai pembinaan, rehabilitasi, serta pengawasan pihak terkait.Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, mengapresiasi peran aktif masyarakat yang cepat memberikan laporan sehingga aksi tawuran dapat dicegah sebelum menimbulkan korban."Keberhasilan ini tidak lepas dari laporan cepat warga. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan melalui call center 110 jika melihat aktivitas mencurigakan, terutama pada malam dan dini hari," ujar William.Menurutnya, patroli "Jaga Jakarta" akan terus digencarkan di sejumlah titik rawan seperti Kemayoran, Tanah Abang, Senen, dan Menteng guna menekan potensi kejahatan jalanan."Selain penegakan hukum, kami juga fokus pada upaya pencegahan. Peran orang tua dan lingkungan sangat penting untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak terlibat dalam aksi tawuran," tambahnya.Polres Metro Jakarta Pusat akan meningkatkan patroli pada jam-jam rawan serta melakukan pembinaan kepada remaja di wilayah rawan tawuran. Polisi juga akan menggandeng pihak sekolah dan tokoh masyarakat dalam pembinaan terhadap pelaku yang masih di bawah umur.Tonton juga Video: 28 Pelajar Purwakarta Diamankan Polisi saat Hendak Tawuran[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-01-16 04:02