Cara Aman Pakai Pinjol Tanpa Ganggu Keuangan Pribadi

2026-01-12 04:13:55
Cara Aman Pakai Pinjol Tanpa Ganggu Keuangan Pribadi
JAKARTA, - Hingga akhir 2025, layanan pinjaman daring (pindar) alias pinjaman online (pinjol) tetap menjadi pilihan cepat dana tunai bagi banyak masyarakat.Akan tetapi, risiko dari entitas pinjol ilegal, suku bunga pinjol, dan penagihan agresif juga meningkat.Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 95  penyelenggara fintech lending berizin yang tercantum resmi hingga December 2025, sementara ribuan entitas ilegal telah dihentikan.Baca juga: Kenapa Pinjol Lebih Dipilih Masyarakat ketimbang Paylater?FREEPIK/VECTORJUICE Ilustrasi pinjaman online, pinjol, pinjaman daring. Di tengah situasi itu, pengguna harus tahu langkah praktis agar pinjol dipakai sebagai alat manajemen likuiditas sementara, bukan memicu masalah keuangan jangka panjang.Pada bulan ini, OJK memuat daftar panjang penyelenggara fintech lending berizin, yakni mencapai 95 platform. Data ini dapat diakses publik sebagai acuan memilih platform pinjol legal. Pada periode 1 Januari hingga 30 November 2025, OJK menerima puluhan ribu pengaduan terkait entitas keuangan ilegal. Khusus untuk pinjol ilegal tercatat sebanyak 18.633 laporan.Di sisi industri legal, outstanding pembiayaan peer to peer (P2P) lending menunjukkan pertumbuhan signifikan selama 2025, menandakan permintaan. Baca juga: Etika Penagihan Pinjol: Batas, Larangan, dan Mekanisme Perlindungan KonsumenKepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan nilai outstanding pinjol mencapai Rp 92,92 triliun pada Oktober 2025.Angka tersebut meningkat 23,86 persen secara tahunan atau year on year (yoy). Pertumbuhan ini lebih tinggi dibandingkan peningkatan pada bulan sebelumnya yang sebesar 22,16 persen secara tahunan.


(prf/ega)