- Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.Penetapannya tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/477/2025 tentang UMP dan UMSP Kalteng Tahun 2026.Adapun UMP Kalteng 2026 naik sekitar Rp 212.517 dari UMP Kalteng 2025 yang sebesar Rp 3.473.621."UMP Kalteng tahun 2026 sebesar Rp 3.686.138 setiap bulan," terang Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng Farid Wajdi dihubungi di Palangka Raya, Sabtu , dilansir dari Antara.Baca juga: UMP Sulteng 2026 Disepakati Naik 9,08 Persen, Jadi Rp 3.179.565Selain UMP, Pemprov Kalteng juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalteng 2026 untuk sejumlah sektor tertentu.Untuk sektor industri kelapa sawit, yang mencakup industri minyak mentah kelapa sawit, industri minyak mentah inti kelapa sawit, industri minyak goreng kelapa sawit, serta perkebunan buah kelapa sawit, UMSP ditetapkan sebesar Rp3.692.907 per bulan.Sementara itu, UMSP Kalteng 2026 untuk sektor pertambangan, mulai dari batu bara hingga emas dan perak, ditetapkan lebih tinggi, yakni Rp3.714.130 setiap bulan.Baca juga: UMP Sumut 2026 Naik Rp 236.412, Jadi Berapa?Farid Wajdi menjelaskan bahwa ketentuan UMP dan UMSP 2026 di Kalteng berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.Adapun perusahaan yang telah memberikan upah di atas ketentuan tersebut tidak diperbolehkan menurunkan atau mengurangi upah pekerja.Perusahaan juga dilarang membayar upah di bawah standar yang telah ditetapkan, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan usaha kecil, yang besaran upahnya ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja."Surat Keputusan ini sudah kami kirim ke Dinas Tenaga Kerja kabupaten dan kota Se-Kalteng, ke Asosiasi Pengusaha Indonesia, Gapki, APHI, pengurus Serikat pekerja, dan lainnya," jelasnya.
(prf/ega)
UMP Kalteng 2026 Resmi Naik Rp 212.517, Jadi Berapa?
2026-01-12 02:08:07
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 02:18
| 2026-01-12 02:08
| 2026-01-12 01:57
| 2026-01-12 01:53
| 2026-01-12 01:22










































