Registrasi Kartu SIM Pakai Face Recognition Dimulai 1 Januari 2026, Apakah Wajib?

2026-01-11 22:47:52
Registrasi Kartu SIM Pakai Face Recognition Dimulai 1 Januari 2026, Apakah Wajib?
- Pemerintah akan  menerapkan sistem registrasi kartu SIM berbasis biometrik wajah atau face recognition mulai 1 Januari 2026.Kebijakan tersebut diumumkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).“Jadi, per 1 Januari 2026 masyarakat masih bisa registrasi dengan dua metode yang lama ataupun dengan biometrik. Namun, per 1 Juli 2026 sudah full biometrik,” ujar Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir dikutip dari Antara, Rabu .Baca juga: Registrasi Kartu SIM Biometrik Mulai Diuji Coba Januari 2026Tahap awal penerapan registrasi kartu SIM menggunakan pengenalan wajah dijadwalkan mulai 1 Januari 2026, namun masih bersifat sukarela atau belum diwajibkan.Penerapan face recognition saat pengguna melakukan registrasi kartu SIM mulai awal tahun depan masih dalam masa uji coba nasional.Pada periode ini, masyarakat yang ingin membeli kartu SIM baru masih diberikan pilihan menggunakan metode lama berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau face recognition."Ini hanya berlaku untuk pelanggan baru, sedangkan pelanggan lama tidak perlu registrasi lagi," tambahnya.Registrasi kartu SIM menggunakan face recognition baru diwajibkan mulai 1 Juli 2026.Baca juga: Pemerintah Siapkan Aturan Baru Registrasi Kartu SIM Berbasis Face RecognitionDirektur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah menjelaskan, penerapan face recognition saat registrasi kartu SIM dimaksudkan untuk menekan maraknya kejahatan digital yang memanfaatkan nomor HP.Menurut Edwin, berbagai modus seperti panggilan penipuan, spoofing, smishing, hingga manipulasi sosial hampir selalu menggunakan nomor ponsel sebagai pintu masuk utama.Ia memaparkan, hingga September 2025 jumlah pelanggan seluler tervalidasi telah menembus 332 juta.Baca juga: Kenapa Komdigi Bekukan Sementara Izin TikTok? Ini AlasannyaSementara itu, laporan Indonesia Anti Scam Center menunjukkan bahwa 383.626 rekening terindikasi penipuan dengan total kerugian masyarakat senilai Rp 4,8 triliun."Bahkan setiap bulan ada 30 juta lebih scam call dan setiap orang menerima minimal satu spam call seminggu sekali," imbuh Edwin."Hal tersebut yang membuat Komdigi membuat kebijakan registrasi SIM Card menggunakan face recognition," tambahnya.Menurut Edwin, registrasi menggunakan face recognition juga membantu operator membersihkan database (basis data) dari nomor-nomor tidak aktif. 


(prf/ega)