Oknum Polisi di Indragiri Hulu Riau Dipecat karena "Nyabu", Kapolres: Tak Ada Toleransi

2026-01-12 06:49:54
Oknum Polisi di Indragiri Hulu Riau Dipecat karena
PEKANBARU, - Seorang anggota polisi di Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Bripka Heru Restu Pratama, dipecat karena memakai narkotika jenis sabu.Pemecatan dilakukan melalui upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di Mapolres Inhu, Kamis .Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar yang memimpin upacara mengatakan hukuman PTDH dijatuhkan karena Bripka Heru terbukti positif memakai sabu berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/14/IV/2025/Propam tanggal 21 April 2025.Bripka Heru dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat satu Huruf A PPRI Nomor satu Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Pasal 13 Huruf E Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor tujuh Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.Baca juga: 2 Polisi Dipecat Usai Tipu Korban Rp 2,6 Miliar, Janjikan Bisa Masuk Akpol, Mengaku Adik Petinggi Polri“Keputusan ini merupakan bentuk konsistensi kami untuk membersihkan institusi dari oknum yang mencoreng marwah kepolisian,” ucap Fahrian kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Kamis.Fahrian menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada anggotanya yang terlibat narkoba.“Tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Ini komitmen pimpinan dan institusi,” jelasnya.Ia menambahkan, pemecatan anggota Polri ditandai dengan penyilangan foto Bripka Heru.


(prf/ega)