UMP Jateng 2026 Naik Berapa? Ini Hitungannya Menggunakan Rumus di Aturan Baru

2026-01-12 07:05:35
UMP Jateng 2026 Naik Berapa? Ini Hitungannya Menggunakan Rumus di Aturan Baru
- Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang memuat rumus kenaikan upah minimum provinsi (UMP) hingga upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).Di dalam beleid baru ini, terdapat formula rumus perhitungan kenaikan UMP 2026 untuk seluruh wilayah Indonesia. Sehingga ini termasuk untuk UMP Jawa Tengah (Jateng).Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut Prabowo telah mempertimbangkan aspirasi banyak pihak, terutama serikat buruh, sebelum akhirnya memutuskan rumus besaran kenaikan upah minimum.“Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9,” kata Yassierli dalam keterangan resmi pada Selasa malam.Baca juga: Kapan UMP 2026 Diumumkan? Begini Jawaban MenakerSebagai informasi, alfa merupakan indeks tertentu yang merepresentasikan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.Dengan adanya rumus ini, maka besaran kenaikan upah minimum di setiap daerah akan berbeda-beda.Menggunakan rumus tersebut, Kompas.com mencoba melakukan simulasi kenaikan UMP Jateng 2026.Indikator yang digunakan antara lain inflasi tahunan Jateng November 2025 sebesar 2,79 persen, pertumbuhan ekonomi Jateng Triwulan III-2025 sebesar 5,37 persen, dan alfa 0,5-0,9.Baca juga: Bagaimana UMP Jakarta 2026 Ditetapkan? Ini Rumus dan Simulasi KenaikannyaAdapun hasil perhitungan menggunakan rumus dan indikator tersebut, kenaikan UMP Jateng 2026 diperkirakan berada di kisaran 5,74 persen (alfa 0,5) hingga 7,62 persen (alfa 0,9).Seperti diketahui, UMP Jateng 2025 sebesar Rp 2.169.349 per bulan.Sehingga berdasarkan persentase di atas, UMP Jateng 2026 naik di kisaran Rp 124.520 (alfa 0,5) sampai dengan Rp 165.304 (alfa 0,9).Lebih lanjut, untuk alfa 0,5, UMP Jateng 2026 diproyeksikan naik menjadi Rp 2.293.869 per bulan. Sementara apabila alfa 0,9, UMP Jateng 2026 diproyeksi naik menjadi Rp 2.334.653 juta per bulan.Kendati demikian, angka final kenaikan UMP Jateng 2026 masih menunggu hasil pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi dan keputusan resmi Gubernur Jateng.Baca juga: Menaker: UMP 2026 Tak Mungkin Turun Meski Pertumbuhan Ekonomi NegatifYassierli menjelaskan, perhitungan kenaikan upah minimum menjadi kewenangan Dewan Pengupahan Daerah.Setelah itu, Dewan Pengupahan Daerah menyerahkan hasil perhitungannya kepada gubernur sebagai rekomendasi untuk kemudian ditetapkan dan diumumkan ke publik.PP itu menyatakan, gubernur wajib menetapkan besaran UMP dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).Baca juga: Pemerintah Diminta Pertimbangkan Pekerja dan Pengusaha dalam Penetapan UMP 2026Gubernur juga wajib menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan bisa menetapkan UMSK."Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025," tutur Yassierli.


(prf/ega)