Jaksa Cecar Sosok ‘Pak Haji’ yang Buat Staf Kerry Takut Kena Omel

2026-01-12 05:19:59
Jaksa Cecar Sosok ‘Pak Haji’ yang Buat Staf Kerry Takut Kena Omel
JAKARTA, - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar sosok ‘Pak Haji’ yang diduga pernah mengomeli Direktur PT Petro Energi Nusantara sekaligus Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, Indra Putra, terkait pengadaan kapal di PT Pertamina.Hal ini jaksa ungkap saat membacakan percakapan antara Indra Putra dengan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono, yang duduk sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero).“Di percakapan ini sebenarnya berawal dari saudara memberitahukan saudara sedang di Pertamina kan. Dipanggil Pak Haji, terus saudara menyatakan, ngomongin kapal,” ujar salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa .Baca juga: Kerry Adrianto Bantah Riza Chalid Terlibat Kasus Korupsi Minyak MentahKemudian, jaksa membacakan rangkaian percakapan atau chat antara Indra dengan Agus Purwono.“Terus menyampaikan, takut kena ngomel loh ini. Jangan begitu dong kamu. Aku takut diomelin ngasih tahu harga ke kamu soalnya,” kata jaksa membacakan chat dari Indra.Saat itu, Agus membalas, “Ya, memang ini ide kita”.Indra kemudian membalas lagi, “Tapi, menggerus margin sebelah.”Jaksa tidak mencecar soal besaran margin atau pihak ‘sebelah’.Indra lebih dahulu ditanya soal sosok ‘Pak Haji’ yang disinggungnya.Baca juga: Saksi Sebut Kerry Riza Chalid Pernah Minta HPS dan Data Impor Minyak Mentah“Dari percakapan ini, tentunya dari orang-orang yang taat beribadah yang saudara kenal sebagai Pak Haji itu, saudara Pak Haji yang mana yang akan berhubungan dengan percakapan ini?” tanya jaksa.Indra mengelak dari cecaran jaksa. Ia mengeklaim, banyak pihak yang bisa dipanggil dengan sebutan ‘Pak Haji’ selama ia taat beribadah.“Ya, bagi saya siapa saja yang taat beribadah,” jawab Indra.Ia pun menyebutkan kalau banyak orang bisa dipanggil ‘Pak Haji’, termasuk mereka yang kini duduk di kursi terdakwa. Misalnya, Yoki Firnandi, Sani Dinar Saifuddin, dan juga Agus Purwono.Dalam kasus ini, Indra sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi, berkas perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan.Indra bukan pegawai Pertamina melainkan pegawai dari Kerry Adrianto. Indra diduga terlibat dalam pengadaan kapal pengangkut yang menjadi bagian dalam pengkondisian para terdakwa.


(prf/ega)