Purbaya Tegaskan Redenominasi Ranah BI, Belum Akan Dijalankan dalam Waktu Dekat

2026-01-11 22:09:49
Purbaya Tegaskan Redenominasi Ranah BI, Belum Akan Dijalankan dalam Waktu Dekat
SURABAYA, - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan redenominasi rupiah belum akan dijalankan dalam waktu dekat. Menurutnya, pelaksanaan redenominasi sepenuhnya menjadi kewenangan Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter.“Itu kebijakan bank sentral dan dia nanti akan diterapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya tapi enggak sekarang enggak tahun depan,” ujar Purbaya usai acara studium generale dalam rangka memperingati Dies Natalies ke-71 Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, pada Senin , dikutip dari Regional Kompas.com. Purbaya menegaskan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak memiliki peran langsung dalam menentukan waktu pelaksanaan redenominasi.Baca juga: Soal Redenominasi Rupiah, Pengusaha: Mestinya Aman... Kebijakan redenominasi, kata dia, akan menjadi keputusan BI berdasarkan kondisi ekonomi yang dinilai paling tepat.“Itu kebijakan Bank Sentral, bukan Menteri Keuangan. Kan Bank Sentral sudah kasih pernyataan tadi,” kata Purbaya.Purbaya juga meminta agar publik tidak salah paham dan menilai seolah-olah Kementerian Keuangan yang mendorong pelaksanaan redenominasi. “Jadi jangan gua yang digebukin, gue digebukin terus,” ujarnya.Baca juga: Redenominasi Dinilai Tak Berdampak Besar pada InvestasiSebelumnya, pemerintah berencana untuk menjalankan redenominasi rupiah atau penyederhanaan nilai mata uang. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029.Pemerintah menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi rampung pada tahun 2027. Dengan demikian, Purbaya berencana melakukan kebijakan redenominasi rupiah, yakni mengubah Rp 1.000 menjadi Rp 1.Baca juga: Belajar dari Negara yang Gagal Melakukan RedenominasiAturan tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dengan tujuan mendorong efisiensi perekonomian melalui peningkatan daya saing nasional. Selain itu, beleid ini juga ditujukan untuk menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi, stabilitas nilai rupiah, daya beli masyarakat, serta meningkatkan kredibilitas rupiah di mata publik.Namun, sejumlah pihak menilai kebijakan ini berisiko menimbulkan inflasi dan tidak memberikan dampak nyata terhadap fundamental ekonomi Indonesia.Baca juga: BI Tegaskan Redenominasi Tak Ubah Daya Beli, Ekonom Ingatkan Risiko Transisi


(prf/ega)