PASURUAN, - Guru Nur Aini (38), diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) karena dianggap melanggar disiplin dengan tidak masuk kerja selama 28 hari.Di sisi lain, guru yang mengajar di SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari, Pasuruan itu harus berangkat pulang pergi lebih dari 100 kilometer.Sebelumnya, Nur Aini sudah pernah curhat soal jarak mengajar tersebut.Diketahui, nama Nur Aini mencuat setelah muncul dalam podcast di akun TikTok milik pengacara Cak Sholeh pada pertengahan November 2025, tepatnya pada Jumat .Dalam tayangan tersebut, ia mengaku harus menempuh jarak sekitar 57 kilometer dari rumahnya di Bangil, Pasuruan menuju sekolah di kawasan Tosari, dekat Gunung Bromo.Baca juga: Guru Nur Aini Dipecat Usai Viral Ngeluh Jarak Sekolah 114 Km PP dari RumahJarak tempuh pulang pergi disebut mencapai lebih dari 100 kilometer setiap hari.“Kalau berangkat jam setengah 6 pagi, nyampek setengah 8 lebih,” ujar Nur Aini dikutip Kompas.com, Rabu .Nur Aini juga telah mengajukan permohonan pindah mengajar kepada Bupati Pasuruan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Pasuruan, Devi Nilambarsari menjelaskan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dua kali terhadap dugaan pelanggaran disiplin Nur Aini, Kamis .Namun, saat dilakukan klarifikasi oleh BKPSDM, Nur Aini dinilai tidak menyelesaikan proses tersebut.Bahkan pada klarifikasi kedua, NA disebut tidak menunjukkan itikad baik untuk memberikan keterangan, karena meninggalkan ruangan dengan alasan ke toilet dan tidak kembali hingga akhirnya pulang.Baca juga: Mengapa Curhat Guru Nur Aini soal Jarak Mengajar 57 Km Berujung Pemecatan ASN?Hasil pemeriksaan tersebut kemudian disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan berujung pada rekomendasi sanksi berat.Kini, Nur Aini telah diberhentikan sebagai ASN karena dinilai melakukan pelanggaran berat karena tidak melaksanakan kewajiban mengajar lebih dari 28 hari.Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Pasuruan, Devi Nilambarsari menyebutkan, surat keputusan pemberhentian dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah disampaikan langsung ke rumah Nur Aini.Hal itu dilakukan karena yang bersangkutan tidak hadir saat pemanggilan untuk penyampaian SK pemberhentian sebagai ASN.“Karena tidak hadir, SK tersebut disampaikan ke rumahnya, daerah Bangil,” katanya.Baca juga: Kisah Guru Nur Aini: Curhat Jarak Mengajar 57 Km, Berujung SK PemberhentianDevi menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan Nur Aini sebagai ASN mengacu pada Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yakni kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.“Seperti diketahui kategori pelanggaran berat bagi ASN yakni tidak masuk 10 hari berturut-turut tanpa alasan atau 28 hari komulatif dalam satu tahun. Sedangkan NA diketahui tidak masuk kerja tanpa alasan lebih dari batas itu,” terang Devi.(Penulis: Kontributor Kota/ Kab. Pasuruan, Moh. Anas)
(prf/ega)
Duduk Perkara Pemecatan ASN Guru Nur Aini: Dari Pemeriksaan BKPSDM hingga Sanksi Berat
2026-01-12 05:20:59
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:07
| 2026-01-12 04:37
| 2026-01-12 03:08










































