KUPANG, — Tim kuasa hukum keluarga almarhum Prada Lucky yang tergabung dalam Kantor Hukum Rikha & Partners resmi mengajukan 10 saksi tambahan kepada Kepala Oditurat Militer (Odimil) Kupang dan Kepala Inspektorat Jenderal (Ka Otjen) TNI.Permohonan tersebut disampaikan langsung oleh Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.L.O., C.PIM., selaku pimpinan tim kuasa hukum, dalam surat resmi yang dikirimkan pada Selasa .Baca juga: Kematian Prada HMN, Kodam Hasanuddin Tegas Copot Danyon dan Tahan 3 SeniorDalam surat itu, Rikha menyampaikan bahwa terdapat 10 orang saksi tambahan yang dinilai penting.Karena itu, perlu dihadirkan dalam proses hukum terkait perkara kematian Prada Lucky.Pada saksi tersebut yaitu:“Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih,” tulis Rikha dalam surat yang ditujukan kepada dua pejabat TNI tersebut.Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Prada Lucky, Komandan Peleton Saksikan Para Terdakwa Aniaya Pakai SelangPengajuan tambahan saksi ini merupakan bagian dari langkah hukum tim kuasa untuk memastikan proses persidangan militer terkait kasus kematian Prada Lucky berjalan transparan dan memenuhi asas keadilan.Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Prada Lucky Ajukan 10 Saksi Tambahan ke Oditur Militer Kupang.
(prf/ega)
Pihak Keluarga Prada Lucky Ajukan 10 Saksi Tambahan ke Oditur Militer Kupang
2026-01-11 22:55:52
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 23:02
| 2026-01-11 21:44
| 2026-01-11 21:28
| 2026-01-11 20:57










































