6 Jam Geledah Gedung Pemkab Ponorogo, Penyidik KPK Bawa 3 Koper Diduga Barang Bukti

2026-02-04 04:50:37
6 Jam Geledah Gedung Pemkab Ponorogo, Penyidik KPK Bawa 3 Koper Diduga Barang Bukti
PONOROGO, - Penggeledahan untuk mencari bukti dugaan korupsi masih dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meski telah menangkap 4 tersangka dalam dugaan suap dan gratifikasi pekan lalu.Selama lebih dari 6 jam, Selasa , KPK menelusuri semua ruangan kantor Pemkab Ponorogo di Gedung Graha Krida Praja, Jalan Alun-Alun Utara, Kelurahan Mangkujayan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo.Ada 3 koper yang dibawa dari kantor pemda dan diangkut ke mobil KPK.Baca juga: KPK Geledah 6 Lokasi terkait OTT Bupati Ponorogo: Rumah Dinas hingga KantorPuluhan penyidik anti rasuah itu mulai menggeledah pukul 11.00 WIB dan selesai pukul 17.37 WIB.Koper pertama berwarna krem, koper kedua hitam berukuran besar.Terakhir, koper berwarna hitam juga namun berukuran kecil.Mobil pertama adalah Toyota Innova berplat nomor AE 1305 YA, lalu mobil kedua juga Toyota Innova berplat nomor AE 1047 CI dan ketiga pun Toyota Innova berplat nomor AE 1305 YO.Para penyidik tidak berkomentar apa pun meski wartawan sempat menanyakan apa yang dibawa dari penggeledahan itu.Mereka langsung masuk mobil dan keluar dari lingkungan Pemkab Ponorogo.Baca juga: Resmi Jabat Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita Ajak Warga Jaga KondusifitasTim KPK tidak hanya melakukan penggeledahan di ruang kerja Bupati Ponorogo.Tetapi juga mengobok-obok ruang sekertaris daerah (Sekda) di Gedung Graha Krida Praja.Selain itu juga ruang kerja direktur utama (dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Harjono Ponorogo di Jalan Ponorogo-Pacitan, Kelurahan Paju, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo.Pun ruang pribadi bupati yang berada di Pringgitan atau rumah dinas.Giat KPK itu memang mencari tambahan barang bukti baru.Selain ruang kerja, ruang pribadi dan ruang pengadaan barang dan jasa Setda tidak luput dari penggeledahan.Baca juga: Ruang Kerja Bupati dan Sekda Ponorogo Disegel KPK, Renovasi Disetop


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-04 02:53