JAKARTA, – Korlantas Polri bersama Kementerian Perhubungan menyesuaikan kebijakan pengelolaan lalu lintas selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, Sabtu Salah satu hasil evaluasi utamanya adalah pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang secara penuh di ruas tol tanpa skema window time alias tenggat waktu tertentu, mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat.Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, menjelaskan hal ini seiring dengan adanya potensi perubahan pola perjalanan usai berlakunya kebijakan work from anywhere (WFA) pada 29–31 Desember 2025.Baca juga: Catat Lokasi dan Jadwal Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Natarukendalkab.go.id Pembatasan operasional angkutan barang di Jalur Pantura Kendal mulia jam 6:00 sampai 8:00 WIB“Prediksi kita, kemungkinan ada peningkatan dan perubahan pergerakan masyarakat usai adanya pemberlakuan WFH pada libur Nataru ini. Sehingga diputuskan ada penambahan pengaturan lalu lintas selama libur Nataru ini,” ujar Aan dikutip dalam keterangannya, Sabtu.Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, pembatasan angkutan barang di ruas tol kini diberlakukan penuh tanpa pengecualian waktu tertentu seperti kebijakan sebelumnya.“Jadi yang tadinya ada window time di 21, 22, kemudian 29 sampai 31 (Desember 2025), ini kita tidak ada window time ya. Artinya terus berlaku (24 jam),” kata Aan.Sementara untuk ruas jalan arteri, ketentuan window time tetap diterapkan. Angkutan barang masih diperbolehkan melintas pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB, sedangkan pengaturan lainnya tidak mengalami perubahan signifikan.Baca juga: Akhir Pekan Padat, Ganjil Genap Puncak Berlaku Sampai Minggu Malam/FARIDA Kendaraan angkutan barang di Rest Area Jalan Tol Jakarta - Cikampek, Senin .Aan menegaskan, pelaksanaan dan penyesuaian kebijakan di lapangan sepenuhnya menjadi kewenangan Kepolisian, menyesuaikan dengan kondisi lalu lintas aktual.“Semua diserahkan ke Pak Polisi untuk keputusan di lapangan. Artinya kepolisian bisa menilai dan melakukan diskresi kepolisian sesuai dengan situasi yang ada,” ujarnya.Kementerian Perhubungan memastikan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol telah diberlakukan sejak 19 Desember 2025 dan akan berlangsung hingga 4 Januari 2026, dengan ketentuan berlaku selama 24 jam.
(prf/ega)
Selama Libur Nataru 2025/2026 Operasional Truk di Tol Dibatasi
2026-01-12 05:26:59
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:08
| 2026-01-12 05:29
| 2026-01-12 04:28
| 2026-01-12 04:18
| 2026-01-12 04:10










































